Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kenalan di Lapas, Lima Orang Penjahat Tukang Tipu Lintas Provinsi ini Beraksi dengan Modus Tawarkan HP Murah

Andre Sulla • Rabu, 12 Juni 2024 | 12:05 WIB

 

JAHAT: Para tersangka penipuan online modus jual HP murah saat dikeler di Polda Bali (11/6/2024). Beberapa orang lagi masih dikejar tim buru sergap
JAHAT: Para tersangka penipuan online modus jual HP murah saat dikeler di Polda Bali (11/6/2024). Beberapa orang lagi masih dikejar tim buru sergap

DENPASAR, radarbali.id - Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali gulung pelaku lima dari delapan orang. Modus pelaku penipuan online lintas provinsi ini, membuat akun media sosial, mengatasnamakan perusahan perusahaan orang. Lalu menawarkan barang dengan harga murah.

"Kelompok para pelaku ini diketahui beroperasi di Bali dan Surabaya, Jawa Timur," ungkap Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Chandra bersama Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan di Polda Bali, Selasa (11/6/2024).

AKBP Ranefli jelaskan,  terbongkarnya kasus ini setelah pihaknya menerima laporan dari salah seorang korban bernama Ida Bagus Gede Adi Wirawan, 31.

Lelaki asal Banjar Dinas Basa, Kelurahan Marga, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan ini mengaku ketipu pembelian HP pada 19 April 2024. Melalui laporan nomor LP/B/419/V/2024/SPKT/POLDA BALI, tanggal 31 Mei 2024 korban mengaku awalnya melihat postingan penawaran HP iPhone murah di Instagram @taraphone store. iPhone 12 Pro Max hanya seharga Rp 1.100.000.

Tertarik dengan penawaran itu, ia pun beli. Uangnya ditransfer melalui rekening Bank BNI 1826124498 atas nama PT Berkah Bersama Tarashop. Setelah melakukan pembayaran HP yang dibeli secara online itu tak kunjung dikirim ke alamatnya. Tak terima dengan kejadian itu, ia mendatangi Toko Taraphone yang beralamat di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Di sana dia mendapat informasi kalau akun IG taraphone store itu bukan merupakan akun resmi milik Toko Taraphone. "Dia bikin laporan. Menindak  laporan tersebut, aparat Dit Reskrimsus Polda Bali bekerja sama dengan Bank BNI," paparnya.

Lalu melakukan penelusuran terhadap keberadaan pemilik nomor rekening Bank BNI 1826124498 atas nama PT Berkah Bersama Tarashop.

Hari itu juga polisi langsung menangkap tersangka Andhika Kurnia Pandia, 39, di Uma Residence, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, Jumat 31 Mei 2024. Kepada polisi Andhika, lelaki asal Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan ini memgaku berperan sebagai pengurus rekening berbagai bank untuk menampung uang hasil penipuan online.

Uang hasil kejahatan itu diserahkan kepada P yang merupakan otak dari kejahatan ini.  Andhika hanya mendapatkan uang Rp 1.000.000 perminggu dengan catatan  nomor rekening yang diberikan masih aktif.

 Baca Juga: Sekaa Kesenian di PKB XLVI Wajib Tandatangani Pakta Integritas Sampah, Disbud Bali Siap Blacklist Pelanggar

Berdasarkan keterangan Andhika, polisi mengetahui keberadaan dari P di Desa Bulo Wattang, Kecamatan Pancariang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Tim pengejaran terhadap P ke Sulawesi Selatan.

Lebih lanjut mantan Kapolres Tabanan ini saat tiba di tempat tujuan di Sulawesi Selatan tim yang dipimpin AKP Andi Prasetyo menangkap empat orang.

Yakni Muh Sabir, berperan sebagai koordinator.  A Jusman, Muzakkir, dan seorang anak di bawah umur berperan sebagai operator. Sayangnya pada saat dilakukan penggerebekan P yang merupakan otak dari kejahatan ini tidak ada di lokasi.

"Muh Sabir, 32, A Jusman, 29, Muzakkir, 23 dan seorang anak dibawah umur berinisial MIA, di sebuah rumah di Jalan Laoji, Desa Bulo Wattang, Kecamatan Pancariang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Sabtu (8/6)," ungkanya.

"Para tersangka yang berhasil diamankan ini ditangkap di dua lokasi dan waktu yang berbeda," kisahnya. Tiga orang lainnya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) masing-masing berinisial P, R, dan A. P merupakan otak dari sindikat ini.

"P dan Andhika berkenalan di dalam penjara Lapas Kerobokan. Kedua residivis kasus narkoba.  Andhika keluar dari LP Kerobokan tahun 2022," tambahnya.

 Baca Juga: Sekaa Kesenian di PKB XLVI Wajib Tandatangani Pakta Integritas Sampah, Disbud Bali Siap Blacklist Pelanggar

Dijelaskan, para pelaku ini melancarkan aksi dari sebuah rumah kayu di salah satu kebun di Desa Sererang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.

Dari dalam rumah kayu itu tim Dit Reskrimsus Polda Bali menyita 13 unit HP berbagi merk yang digunakan untuk melakukan tindak pidana penipuan online.

"Mereka buat akun palsu dari perusahaan yang jadi target. Kemudian membuat penawaran barang sesuai dengan bisnis yang dijalankan perusahan yang mereka palsukan akunnya. PT Berkah Bersama Tarashop juga palsu," beber AKBP Ranefli yang saat jumpa pers, Selasa (11/6).

 Baca Juga: Sekaa Kesenian di PKB XLVI Wajib Tandatangani Pakta Integritas Sampah, Disbud Bali Siap Blacklist Pelanggar

Selain mengamankan 13 unit HP berbagai merk sebagai barang bukti polisi juga menyita 23 buku tabungan berbagai bank, 14 kartu NPWP, 10 KTP, 2 SIM, 39 kartu ATM berbagai bank, 2 buah token BNI, uang tunai Rp 25 juta, dan lainnya.

Kini semua tersangka sudah diamankan di Mapolda Bali dan masih menjalani pemeriksaan. Para tersangka ini mengaku selain beroperasi di Bali juga di Surabaya, Jawa Timur.

Para tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 Jo. Pasal 45A ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Trsansaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara. Pasal 378 KUHP tentang Blbarang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

 Baca Juga: Pilkada Buleleng Sudah Semakin Dekat, Linmas Dapat Pelatihan Pengamanan

Tentu dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 55 KUHP tentang mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. "Keterangan mereka masih kami dalami," tutupnya.***

Editor : M.Ridwan
#hp murah #modus operandi #lintas provinsi #penipuan online #ditreskrimsus polda bali