DENPASAR, radarbali.id – Ratusan massa yang menamakan diri Aliansi Kebhinekaan Bali menggeruduk Polda Bali Kamis, 20 Juni 2024. Mereka terdiri dari anasir gabungan melancarkan aksi damai dengan melakukan longmarch dari GOR Ngurah Rai menuju Mapolda Bali, mulai pukul 08.30.
Dengan Korlap Gusti Sumardayasa dan Haskoro, dalam orasi, massa menuntut agar AWK segera ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan ujaran kebencian bernada SARA. Sesuai Laporan Polisi LP/B/10/I/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 03 Januari 2024. Nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 15 Januari 2024.
Dan LP/B/8/I/2024 /SPKT/POLRES BULELENG/ POLDA BALI, tanggal 4 Januari 2024. Tampak massa aksi ada yang berpakaian adat Bali dan ada juga yang mengenakan peci atau pakaian muslim. Mereka membawa spanduk berisi tulisan tuntutan mereka, serta sejumlah bendera merah putih.
Baca Juga: Jaga Standar Kualitas, Diwajibkan Kemenkes, UTD PMI Buleleng Diakreditasi
Ketua Aliansi Kebhinekaan Bali, Arya Bagiastra menjelaskan, tuntutan proses hukum terhadap AWK (I Gusti Ngurah Arya Wedakarna) merupakan perjuangan yang akan terus berlanjut. Bahkan pihaknya menetapkan deadline kepada kepolisian mengenai penetapan tersangka.
Pihaknya sudah ada komitmen bahwa tuntutan, akan diterima oleh Polda Bali setelah 1 Juli 2024 dan selambat lambatnya 7 Juli. "Jadi deadline penetapan tersangka dari kami 18 Juli," ucapnya.
Jika tuntutan yang sudah disampaikan oleh mereka tidak dilaksanakan, maka Aliansi Kebhinekaan Bali akan menggelar aksi yang lebih besar dengan masa yang lebih banyak.
Baca Juga: Sengketa Tak Kunjung Tuntas, DPMPTSP Sebut Izin Perumahan di Sangket Disebut Belum Lengkap
Pihaknya meminta kepolisian tetapkan tersangka sesuai dengan prosedur hukum. Sehingga, mereka bisa beradu bukti atau beradu argumentasi di pengadilan. "Harapan kami tentunya, bahwa perkara ini segera diproses,," paparnya
Kemudian kalau memang lidik ke sidik ini tentunya sudah ada indikasi tindak pidana, tinggal diperiksa kemudian gelar perkara. Pihaknya akan terus mendesak sampai prosedur hukum ini benar-benar dijalankan.
Karena menanggap tidak ada yang kebal hukum di bumi ini. "Harus diproses. Ditangkap dan ditahan," tutupnya.
Sejumlah tokoh yang naik panggung seperti Agus Samijaya juga melontarkan hal senada. Menurut Samijaya, masyarakat mendukung Polda Bali agar ada kepastian hukum dalam kasus AWK.
”Kami Aliansi Kebhinekaan Bali menentang dan menolak tegas tumbuhnya sikapsikap Intoleran, Rasis (rasilais), dan Radikalisme tumbuh di Pulau Bali khususnya dan Indonesia pada umumnya, karena hal itu dapat memecah belah persatuan dan kesatuan Bangsa,” tandasnya.
Sayangnya, Kapolda Bali Irjen Ida Bagus Kade Putra Narendra sedang tidak ditempat ketika aksi berlangsung. Sehingga peserta aksi hanya menyampaikan dokumen pernyataan sikap.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan yang dikonfirmasi mengenai demo tersebut belum bisa memberikan keterangan.***
Editor : M.Ridwan