Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Polisi Sita Narkoba Senilai Rp 3 Miliar, 4 Kg Ganja, 2 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Andre Sulla • Jumat, 21 Juni 2024 | 05:36 WIB
INI FAKTA: Hasil tangkapan operasi antik agung Polda Bali dan jajaran, kiloan narkoba berbagai jenis diamankan.
INI FAKTA: Hasil tangkapan operasi antik agung Polda Bali dan jajaran, kiloan narkoba berbagai jenis diamankan.

DENPASAR, radarbali.id - Polda Bali beserta jajaran menggelar Operasi Antik Agung II selama 16 hari. Tentu dari tanggal 31 Mei 2024 hingga 15 Juni 2024, diamankan sebanyak 70 orang Target Operasi (TO) dan 77 orang Bukan Target Operasi (Non-TO) dengan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja, ekstasi, MDMA, pil koplo dan minuman beralkohol (Mikol).

Peran para tersangka adalah sebagai penjual, pengedar, perantara dan kurir narkoba. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Wadir Reserse Narkoba Polda Bali AKBP Ponco Indriyo, dalam gelaran rilis didampingi leading sektor fungsi Resnarkoba melaksanakan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), di Mapolda Bali, Kamis (20/6/2024).

Dijelaskan, dari Ops Antik Agung menyasar segala bentuk peredaraan gelap dan penyalahgunaan narkoba.

"Dari 147 kasus, Polda Bali dan jajaran menyita ganja seberat 4.251,72 gram netto, sabu seberat 2.157,12 gram netto," ungkapnya sembari mengatakan, ekstasi sebanyak 1.253 butir, MDMA seberat 3.274,22 gram netto, pil koplo sebanyak 255 butir, 1.760 botol dan 6 jerigen minuman beralkohol jenis arak.

"Tujuan kami adalah untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang lebih aman dan kondusif serta sebagai upaya menekan tindak pidana Narkoba di daerah hukum Polda Bali," timpal AKBP Ponco Indriyo didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Bali, AKBP I Made Witaya.

Perwira Melati dua dipundak ini mengungkapkan, semua TO yang ditentukan dalam Ops Antik Agung ini berhasil diungkap. Modus operandi yang dilakukan para tersangka bermacam-macam.

 Baca Juga: Bukannya Tambah Indah Mempesona, Malah Terkesan Kumuh, Pantai Yeh Leh akan Ditata Ulang

“Barang bukti keseluruhan jika diuangkan mencapai Rp 3.225.550.000. Dengan pengungkapan kasus narkoba ini, Poda Bali dan jajaran berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 950.650 orang,” ujarnya.

Dijelaskannya bahwa para pelaku tindak pidana narkoba akan dijerat sesuai perannya, yaitu Pasal 114 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tim Penyidik Ditresnarkoba Polda Bali beserta penyidik jajaran masih melakukan pemeriksaan, dan pendalaman terhadap para pelaku guna mengungkap peran dari masing-masing pelaku, sehingga dapat mengungkap jaringan narkoba baik jaringan nasional, maupun jaringan internasional.

Sementara itu, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, mengamankan  32 orang terdiri dari 30 laki-laki dan 2 perempuan dengan jumlah 28 kasus.

“Dari 32 tersangka tersebut ada 7 orang merupakan Residivis tindak pidana Narkoba,” jelas Kompol Yogie didampingi Kasi Humas AKP Ketut Sukadi.

Barang bukti narkoba berbagai jenis yaitu Ganja 2 kg, Sabu 376,28  gram, Extacy 809 Butir dan Tembakau Sintetis 96,74 gram. Sementara itu untuk tersangka 12 orang merupakan target operasi (TO) dan 20 orang Non TO

 Baca Juga: Telkom Indonesia Tanam 10.000 Bibit Pohon Produksi di Buleleng untuk Bangun Ekosistem

Adapun residivis yang diamankan yiatu  DW (Kasus Narkotika 2010) YR (Kasus Narkotika 2010), LTWW  (Kasus Narkotika  2010) HA (Kss Narkotika thn 2010), IKD (Kasus Narkotika 2014), AA (Kasus Narkotika thn 2017), NQ (Kasus Narkotika 2020).

"Dari semua tersangka yang berhasil diamankan merupakan pengedar," Tambah Kasat Narkoba. Di Polres Badung, Kepolisian menangkap pengedar wanita bernama Wayan Sari, 49, yang merupakan residivis bebas dari Lapas Kerobokan dan satu orang lainnya bernama Siti, 35.

Menurut Wakapolres Badung Kompol I Made Pramasetia yang disampingi Kasat Resnarkoba Polres Badung AKP Muhammad Taufik Effendi, Wayan Sari diamankan di pinggir Jalan Mudi Taki, Banjar Tegal Jaya, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung pada Selasa (11/6).

Sedangkan, Siti dibekuk di sebuah Rumah, Jalan Bypass Ngurah Rai, Benoa, Kuta Selatan, Badung pada Selasa (4/6).

"Keduanya merupakan hasil penangkapan bukan Target Operasi (Non TO)," ujar Pramasetia.

Penangkapan Sari berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung di Jalan Mudi Taki, sekitar pukul 20.00. Di sana terlihat seseorang dengan perawakan laki-laki sedang mengambil sesuatu di semak-semak. Tim Opsnal pun segera menghampiri orang tersebut.

 Baca Juga: Jaga Standar Kualitas, Diwajibkan Kemenkes, UTD PMI Buleleng Diakreditasi

Namuni, saat didekati dia mencoba kabur. Bahkan orang itu terlihat melemparkan sebuah benda berwarna hitam menggunakan tangan kiri. Akhirnya, aparat dapat mengamankannya, dan diketahui bahwa dia ternyata seorang wanita bernama Wayan Sari.

Saat diinterogasi, wanita ini mengakui telah mengambil bungkusan plastik berwarna hitam yang dia sempat lemparkan dengan tangan kiri karena saat melihat ada polisi yang menghampirinya.

Ketika bungkusan tersebut dicek bersama saksi masyarakat, isinya adalah 20 tabung plastik micro yang di dalamnya terdapat plastik klip kristal bening sabu seberat 7,16 gram.Selain itu, ada sebuah plastik klip berisi lima butir tablet berwarna abu-abu diduga narkotika jenis ekstasi. Tersangka mengaku barang haram ini dia dapatkan dari seseorang bernama Rina.

 Baca Juga: Kebut Pendataan Penduduk E-KTP, Disdukcapi Tabanan Datangi ODGJ dan Penyandang Disabilitas

"Tersangka WS alias Sari mengaku berkomunikasi dengan R alias Rina melalui aplikasi whatsapp, WS tidak mengetahui keberadaan R, terkahir kali mereka bertemu pada 2020 saat bersama-sama menjadi warga binaan lapas perempuan kerobokan.

Sari membeberkan dirinya bekerja sama dengan Rina untuk mengedarkan narkotika dengan sistem tempelan dan mendapatkan upah dari rekannya itu sebesar Rp 50 ribu sekali tempel.

Maka tersangka pun dibawa ke Mapolres Badung guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, penangkapan Siti bermula dari penggeledahan yang dilakukan di sebuah rumah kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai.

Saat tim opsnal memasuki halaman rumah, terlihat seorang perempuan keluar dari sebuah kamar sesuai dengan ciri-ciri target. Petugas melihat gerak-gerik wanita mencurigakan. Kala diamankan, Siti mengklaim dirinya bernama Rosa.

Lalu, dilakukan penggeledahan dan ditemukan dalam genggaman tangannya ada sebuah pipet bening berisi plastik klip sabu.

Selain itu, di dalam laci kamarnya ditemukan sebuah dompet berwarna coklat berisi satu paket plastik klip kristal bening diduga sabu, satu bendel plastik klip, sebuah potongan pipet, dan sebuah korek api. Dari hasil interogasi, Rosa mengakui membeli sabu melalui aplikasi whatsapp dengan akun bernama Mas Boy yang tidak diketahui lokasi tempat tinggalnya. 

S membeli dengan cara mentransfer uang sejumlah Rp1,15 juta. Setelah dibayat, MAS BOY mengirimkan kepada Situ alamat tempelan atau alamat mengedar narkotika di Jalan Raya Kampus Unud Jimbaran, Jimbaran, Kuta Selatan.

Kini kepolisian masih mendalami jaringan dari kedua wanita tersebut. Selain wanita-wanita ini, Polres Badung juga mengungkap beberapa kasus lainnya. Total 12 kasus dengan 15 orang tersangka yang diringkus. "Barang bukti keseluruhan diamankan berupa sabu 169,84 gram netto dan ekstasi 258 butir. Ada yang berperan sebagai pengedar dan ada juga sebagai pengguna," tutupnya.***

Editor : M.Ridwan
#polda bali #polresta denpasar #narkoba