Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Badah! Terlibat Penipuan Online Antar Negara, 103 WNA Taiwan Hanya Sanksi Deportasi, Korban Banyak Diluar Negeri

Andre Sulla • Sabtu, 29 Juni 2024 | 04:12 WIB
TAK DIHUKUM: Puluhan WNA Taiwan yang terlibat kejahatan cyber penipuan online dan skimming hanya di deportasi.
TAK DIHUKUM: Puluhan WNA Taiwan yang terlibat kejahatan cyber penipuan online dan skimming hanya di deportasi.

MANGUPURA, radarbali.id - Sebanyak 103 turis berasal Taiwan yang diamankan di dalam Vila Hati Indah, terbukti melakukan kejahatan cyber. Baik penipuan online dan Skimming lintas negara. Sayangnya, sindiket cyber yang terdiri dari 12 perempuan, dan laki-laki sebanyak 91 orang itu hanya di sanksi deportasi.

Dalam jumpa pers yang dilangsungkan di Rumah Detensi Imingrasi (Rudenim) Denpasar, Jalan Raya Uluwatu No.108, Jimbaran, Kuta Selatan, Badun, Jumat (28/9/2024). Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Saffar Muhammad Godam, mengapresiasi kerja sama tim dengan baik.

Yakni pengungkapan ini merupakan kerja sama antara pihaknya melalui Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik dengan Satgas Dempo Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Bermula ketika tim gabungan mendapatkan informasi masyarakat. Lalu  Satgas Bali Becik bekerja sama dengan Satgas Dempo Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI selidiki.

 Baca Juga: Tahun 2024 J Trust Bank Optimis Capai Target Bisnis dan Meneguhkan Komitmen pada Penerapan Praktik Bisnis Berkelanjutan

Tentu memetakan dan melaksanakan kegiatan pengawasan Orang Asing yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Saffar Muhammad Godam, menjelaskan, setelah di selidiki diduga kuat ratusan OA ini  melakukan kejahatan lintas negara.

Operasi pengawasan dilaksanakan Rabu, 26 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 . Sebagian dari tim imigrasi melakukan operasi tertutup untuk mengawasi Villa Hati Indah, di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.

Ternyata benar, aktivitas mereka sangat mencurigakan. Setelah briefing, tim segera bergerak menuju lokasi operasi dan masuk dengan cara loncat pagar,  sekitar pukul 17.00, dan mengamankan 103 WNA tersebut.

 Baca Juga: Cegah Bencana, PUPRPKP Tabanan Bangun Jembatan di Daerah Rawan Longsor

Selain para pelaku, tim jugamengamankan seluruh bukti-bukti permulaan yang ditemukan di lokasi, lalu ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang ditemukan di lokasi kejadian.

Jenis izin tinggal yang digunakan yaitu izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal kunjungan (ITK) dan visa on arrival. Para turis-turis itu datang ke Indonesia tidak secara bersamaan, dan melalui beberapa bandara. Kegiatan mereka diduga tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

Dalam kegiatan pengawasan Orang Asing tersebut, petugas menemukan beberapa barang bukti yang diduga digunakan untuk melancarkan kegiatan mereka dari Indonesia.  Barang-barang yang ditemukan, 450 Unit handphone IPhone. 3 Unit IPad. 3 Unit Monitor. 3 Unit Laptop.

 Baca Juga: Liburan Berdarah di Bali, Dua Wanita Inggris Jadi Korban, Pencuri Kamera Canon Rp 31 Juta Belum Diamankan

Juga 1 Unit Handphone Samsung A351. 1 Unit Handphone Oppo. 1 Unit Handphone Vivo. 1 Unit Handphone Redmi. 1 Unit Printer. 1 Unit Power Supply. 1 Boks Charger dan Kabel. 2 Unit Charger Laptop. 4 Unit Router Indiehome. 1 Unit Router TP-Link, dan  13 Unit Kartu Identitas.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa 103 WNA ini tidak ada hubungannya dengan tindak pidana judi online, penyelundupan manusia, maupun peretasan terhadap server milik Kominfo. Melainkan, mereka melakukan scamming dengan seluruh target adalah orang-orang yang berada di Malaysia.

Tidak ada orang Indonesia yang menjadi korban. Mereka sengaja beroperasi di Bali sebagai pola kamuflase. Menurut Godam, perbuatan para orang asing ini tidak terpenuhi unsur tindak pidananya di Indonesia.

 Baca Juga: Gencarkan Sosialisasi, Begini Imbauan KPUD Karangasem untuk Mahasiswa Tak Tergoda Politik Uang

"Unsur tindak pidana tidak kami temukan untuk memenuhi untuk kami naikan ke dalam penyidikan," lagi sebutnya. Dapat dikatakan para turis ini melakukan kegiatan di Indonesia, tapi korbannya ada di negara lain, sehingga sulit sekali untuk terpenuhinya unsur tindak pidana.

Dengan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana di Indonesia, maka 103 WNA Taiwan ini segera dideportasi tanpa melalui proses pidana. Karena tindakan Imigrasi memang berfokus pada pelanggaran terhadap izin tinggal yang para WNA itu lakukan.

Biaya pendeportasian menjadi kewajiban dari keluarga pelaku ataupun negara asalnya. Sembari menunggu  tindak lanjut dari pemerintah Taiwan,  ratusan orang ini sementara didetensi di Rudenim Denpasar.

"Mereka diduga kuat melakukan kejahatan Cyber Lintas Negara. Karena korban di luar negeri, sehingga mereka disanksi deportasi," lagi ungkapnya.

Untuk selanjutnya, ia tegaskan kembali kepada seluruh Orang Asing yang berada di Indonesia terutama di wilayah Bali untuk selalu mematuhi peraturan. Tentu ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Bagi Masyarakat yang menemukan dugaan Pelanggaran atau tindak pidana keimigrasian dapat melaporkan melalui jalur Hotline Bali Becik pada nomor +6281399679966,” pungkas Dirwasdakim.

 Baca Juga: Ada 17 Ribu Pengangguran di Buleleng, Paling Banyak Lulusan SD

Sebelumnya, Satgas Bali Becik juga mengamankan beberapa WNA lainnya dalam penertiban kegiatan dan izin tinggal WNA di provinsi Bali. Operasi pengawasan secara rutin tidak hanya digalakkan di Bali, melainkan juga oleh kantor-kantor imigrasi seluruh Indonesia.***

Editor : M.Ridwan
#imigrasi #deportasi #penipuan online #skimming