Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Minta Auditor Dihadirkan sebagai Saksi, Pengawas Yayasan Dhyana Pura: Jika Benar Ada Penggelapan Rp 25 Miliar maka Dhyana Pura Pasti Bangkrut!

Rosihan Anwar • Rabu, 3 Juli 2024 | 03:34 WIB
BERI KESAKSIAN: Pengawas YDP Periode 2016-2020 I Gede Oka, SE di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/7/2024). (Rosihan Anwar/Radar Bali)
BERI KESAKSIAN: Pengawas YDP Periode 2016-2020 I Gede Oka, SE di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/7/2024). (Rosihan Anwar/Radar Bali)

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com Dugaan adanya kriminalisasi atas tuduhan penggelapan uang Yayasan Dhyana Pura (YDP) hingga Rp 25 miliar, kian terang.

Hal ini terungkap dalam lanjutan sidang kisruh YDP dengan agenda masih pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/7/2024).

Hadir sebagai saksi di hadapan majelis hakim yakni Pengawas YDP Periode 2016-2020 I Gede Oka, SE.

Dalam kesaksiannya I Gede Oka yang juga seorang auditor, menyatakan jika adanya selisih Rp 25 miliar dalam audit yang dilakukan auditor Prof Ramantha adalah tidak masuk akal.

“Saya bisa katakan, jika benar ada penggelapan senilai itu (Rp 25 M) maka seluruh unit di bawah Yayasan Dhyana Pura pasti bangkrut. Faktanya kampus Undhira dan unit lainnya masih berdiri dan baik-baik saja,” tegas I Gede Oka.

Menurutnya, nilai itu hanya selisih yang tidak direkap utuh atau diakui sebagai bukti keluarnya uang oleh akuntan publik Ramantha.

“Padahal, di rekening koran semua tersaji. Siapa yang mencairkan cek dan siapa yang menerima uang, ada semua. Jadi, selisih itu dianggap tanpa bukti. Padahal kalau kita buka rekening bank, itu buktinya ada semua ,” terang I Gede Oka usai sidang.

Lalu apa kejanggalan lain dari audit tersebut? Oka pun mempertanyakan, kenapa tidak ada prosedur klarifikasi ke bank?

“Betul tidak ini penerima yang mencairkan uang? Jangan hanya menggunakan satu dokumen. Misalnya, hanya menggunakan bongkol check. Sementara di rekening bank, tersaji semua,” imbuh pria berkacamata ini.

Oka pun tidak sepakat jika hasil audit tersebut tidak meminta klarifikasi kepada dirinya selaku pengawas.

“Seharusnya yang dimintai klarifikasi adalah pengurus lama, pengurus baru dan saya sebagai mantan pengawas untuk menjernihkan tuduhan ini. Tapi itu tidak dilakukan,” tandasnya.

Sementara Penasihat Hukum Terdakwa 1 Sabam Antonius Nainggolan, SH., usai sidang menuturkan, bahwa hakim mengatakan tidak memeriksa saksi pengawas sebelum dihadirkan saksi yang mengaudit.

“Artinya hakim ingin mengetahui kenapa ada selisih? Bagaimana sistem audit yang dilakukan? Sehingga nanti akan dilakukan konfrontir, bagaimana tahapan audit yang sebenarnya,” ujar Sabam, didampingi Rudi Hermawan,SH, Anindya Primadigantari, SH.,MH, dan I Putu Sukayasa Nadi,SH.,MH, dari Kantor Hukum SYRA LAW FIRM.

Sabam menambahkan, pihaknya selaku kuasa hukum juga menyampaikan kepada majelis hakim, bahwa auditor Ramantha telah meninggal dunia.

“Sehingga, kami juga mempertanyakan, apakah saksi auditor yang dihadirkan nanti bisa mempertanggung jawabkan hasil auditnya?  Nanti kita akan lihat. Dan kami dari penasihat hukum juga akan menghadirkan ahli, yang akan menyatakan bahwa prosedur ini sudah benar atau tidak,” imbuhnya.

Sementara ketiga saksi pelapor  yakni, Pdt. Dr. I Ketut Siaga Waspada, I Made Darmayasa, SE,MM, I Nyoman Agustinus, M.Th, ternyata tidak mengetahui terkait dana-dana yang keluar dari Yayasan.

“Tapi ketiga saksi pelapor meyakini (ada penggelapan). Sementara saksi Pengawas menyatakan sebaliknya. Kan ini janggal,” kata Sabam.

“Kami belum bisa menyimpulkan kejanggalan dan kriminilisasi ini, karena terlalu prematur. Biar nanti saksi auditor yang digali hakim keterangannya. Sehingga,  biar kesimpulan masyarakat, yang selama ini klien kami diisukan melakukan penggelapan, sesederhana itu kah disimpulkan penggelapan. Karena hakim juga menanyakan ke saksi dari pelapor, dari selisih pencatatan Rp 25 miliar itu,  di mana dinikmati terdakwa? Saksi mengaku tidak tahu,” pungkas Sabam.

 

 

 

 

Editor : Rosihan Anwar
#Yayasan Dhyana Pura