DENPASAR, radarbali.id - Sepuluh Anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Klungkung terancam dipecet dari Institusi Polri atas laporan I Wayan Suparta, 47. Hukuman itu terpaksa akan diterapkan ketika secara pidana secara etik diketahui atau terbuka melakukan pelanggaran berat.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan laporan IWS, 10 anggota anggota Polres Klungkung sementara jalani pemeriksaan oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali terkait tindak pidana. Setelah itu, akan ditindak lanjut oleh Bid Propam Polda Bali meyangkut kode etik.
"Menyangkut hukuman yang akan diterapkan 10 anggota itu akan dilihat dari tingkatan kesalahan. Ada hukuman penjara, Demosi, hingga terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH," tegas Juru bicara (Jubir) Polda Bali, Selasa (9/7/2024).
Dikatakan 10 anggota dari hasil pengembangan sementara diduga salah prosedural saat melakukan penangkapan. Yang pasti, jika tidak ada kesalahan, tidak ada laporan dari masyarakat maka tidak akan ada penanganan, hingga dilakukan penyelidikan.
Mantan Kapolresta Denpasar ini menegaskan terhadap anggota yang diduga menyalahi prosedural itu dijamin diproses sesuai aturan. Apabila ada pelanggaran dilakukan anggota, wajib akan berhadapan dengan kode etik profesi.
Kombes Jansen mengatakan penangkapan terhadap IWS oleh aparat Polres Klungkung itu merupakan pengembangan pengungkapan kasus pencurian 30 kendaraan bermotor. Dari puluhan kendaraan itu lima unit diantaranya ditemukan di rumah IWS.
Baca Juga: Meretas Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali: Busana Adat Bali Identitas Warisan Adiluhung
Lima unit kendaraan itu kini diamankan di Mapolres Klungkung dan tengah dalam pengembangan lanjutan. Terbaru, pihak finance datang mengaku bahwa itu kendaraannya finance. "Nah kok bisa kendaraan finance ada di kediaman IWS ini. Kalau IWS mengaku mobilnya lengkap ada STNK kita masih dalami," tutup Kombes Jansen.***
Editor : M.Ridwan