Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Spesialis Suntik Gas dan Pembeli Gas Oplosan di Denpasar Timur Terancam 6 Tahun Penjara, Denda juga Tidak Main-main

Andre Sulla • Sabtu, 13 Juli 2024 | 11:11 WIB

 

 

BARANG BUKTI: Sejumlah gas elpiji oplosan dari 3Kg ke 12Kg di Penatih Denpasar Timur kini tersangka sudah ditahan.
BARANG BUKTI: Sejumlah gas elpiji oplosan dari 3Kg ke 12Kg di Penatih Denpasar Timur kini tersangka sudah ditahan.

DENPASAR, radarbali.id - Tersangka I Ketut Suparta alias Lelut selaku pengolpos gas dan I Komang Arya Dana terancam dihukum 6 tahun penjara. Bahkan dendanya tidak main-main. Yakni, Rp 60 miliar.

Keduanya terancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan memgatakan, penggerebekan kontrakan, Jalan Nagasari Nomor 33, Kelurahan Penatih Dangin Puri, Denpasar Timur, Kamis 11 Juli 2024 sekitar pukul 06.00, pihaknya masih didalami keterangan dua pria yang diamankan.

"Dua orang itu masih jalani pemeriksaan secara maraton," kisahnya, Jumat (12/7).

Dari tangan Lelut, pihaknya menyita menyita sebanyak 186 tabung gas LPG mulai dari ukuran 3 kilogram, hingga 12 kilogram.

"Dia melakuka. tindak pidana pengoplosan gas subsidi LPG 3 kg ke non subsidi 12 kg. Aksi oplos di rumah kontrakan di Jalan Nagasari itu sama sakali tidak memiliki izin," timpalnya.

 Baca Juga: Geger Penumpang Lion Air Asal Bima Tewas Dalam Pesawat saat Terbang dari Balikpapan, Cek Begini Kondisinya

Ada 140 tabung ukuran 3 kg berada di atas bak mobil Suzuki Carry Pick Up Nopol DK 8926 UG dan ada juga 9 tabung ukuran 12 kg kosong di dalam mobil Toyota Avanza Nopol DK 1033 IA.

"Tabung gas dan dua unit mobil susah diamankan. Termasuk pipa besi sepanjang 15 cm yang digunanan sebagai alat memindahkan isi gas," kisahnya.

Perbuatan Lelut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

 Baca Juga: Penurunan Status Pekerja PT. APS Dibatalkan, Kadisperinaker Badung Pantau Perkembangannya dan Minta Tak Aksi

"Letuk dan Dana terancam dihukum berat. 6 tahun buk dan denda 60 miliar," tambahnya sembari mengatakan, Polda Bali sangat berterimakasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi.

"Kami berharap siapapun menemukan masalah seperti ini agar dilaporkan ke Kepolisian, kami menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor tersebut," pungkasnya.***

Editor : M.Ridwan
#gas subsidi #gas oplosan #denpasar timur #Penatih #elpiji #lpg #PENGOPLOS GAS