AMLAPURA, Radar Bali.id- Pengguanaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk desa adat di Karangasem kini tengah menjadi sorotan dari Kejari Karangasem.
Ini menyusul adanya surat kaleng atau laporan berkaitan dengan penggunaan dana BKK desa adat yang disinyalir bermasalah.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karangasem, Komang Ugra Jagiwirata mengatakan, hingga saat ini pihak Kejari Karangasem tengah menelaah surat terkait penggunaan dana BKK desa adat tersebut.
"Tahun 2024 ini total ada 3 surat kaleng masuk, diantaranya ada soal simpan pinjam LPD, terkait penggunaan dana desa serta ada juga tentang BKK yang saat ini sedang kami pelajari," ujarnya dikonfirmasi Selasa (16/7/2024).
Ia menjelaskan, untuk surat kaleng terkait dengan BKK tersebut, didalamnya berisi informasi tentang pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana BKK. Hanya, saja pihaknya belum bisa memastikan apakah nantinya akan memenuhi unsur atau tidak mengingat saat ini masih dalam proses telaah.
Sementara untuk seluruh surat kaleng yang masuk ke Kejaksaan Negeri Karangasem tentunya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan. "Informasi yang ada didalamnya nantinya akan dipilah dan disaraing, baru kemudian ditelaah untuk menentukan tindakan yang akan diambil selanjutnya," sebutnya.
Diakuinya, penggunaan BKK ini memang rawan terjadi masalah. Untuk itu, pihaknya berharap masyarakat bisa ikut terlibat mengawasi penggunaan untuk mencegah terjadinya penyelewengan. [*]