Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tiga Pejabat Badung Jadi Saksi dalam Sidang OTT Bendesa Adat Berawa

Maulana Sandijaya • Jumat, 19 Juli 2024 | 03:32 WIB
BERSAKSI: Tiga pejabat tinggi di Badung bersaksi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis,18 Juli 2024.
BERSAKSI: Tiga pejabat tinggi di Badung bersaksi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis,18 Juli 2024.

DENPASAR, Radarbali.id – Tiga pejabat tinggi di Badung bersaksi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis,18 Juli 2024. Mereka dimintai keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana.

  

Ketiga pejabat itu adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung, Wayan Puja; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Made Agus Aryawan; dan Kepala Dinas Kebudayaan, Gede Eka Sudarwitha.

 

Di muka majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa, Puja menyebut untuk melengkapi dokumen pengajuan analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal), pemrakarsa wajib sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak langsung,  termasuk desa adat.

 Baca Juga: Sidang Lanjutan Terdakwa Bendesa Adat Berawa: Memanas saat Disinggung OTT Dikawal Polisi Militer

Pemrakarsa dalam hal ini adalah PT Bali Berawa Utama. Pada 5 Januari 2024, mereka mengundang sejumlah pihak, termasuk DLHK Badung. Undangan itu ditandatangani direktur Riki Ariadi Pratama.

 

Dari sosialisasi itu diketahui akan dibangun 160 kamar apartemen. ”Sosialisasi ini salah satunya mencari masukan sebagai dasar penerbitan dokumen lingkungan. Kalau tata ruang tidak memungkinkan, dokumen lingkungan pasti tidak bisa keluar,” ujar Puja.

 

Fungsi lainnya menginformasikan kepada masyarakat terdampak. Terkait daftar hadir, saksi menyebut dalam sosialisasi itu daftar tidak boleh direkayasa. ”Wajib tidak, mengundang desa adat?” tanya pengacara terdakwa.

 Baca Juga: Fakta Baru Sidang OTT Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana: Tanah Milik Pemprov, Investor dari Rusia

Puja menjelaskan, mereka yang diundang merupakan simpul-simpul masyarakat setempat. ”Tidak harus bendesa adat yang hadir, namun simpul-simpul di masyarakat terdampak,” tukas mantan Camat Kuta Selatan itu.

 

Sementara itu, saksi Agus Aryawan mengungkapkan, pemrakarsa atau pemohon wajib mengajukan Amdal. ”Bila bangunan di bawah 100 kamar, maka masih bisa diurus pemerintah kabupaten, dan jika lebih harus sampai provinsi. Sedangkan penanaman modal asing (PMA) kewenangan pemerintah pusat,” jelasnya.

 

Sementara saksi Sudarwitha menjelaskan, ada 124 bendesa adat di Badung. Pemerintah mengakui eksistensi bendesa adat dengan cara diberikan honor atau uang jasa. Besaran honor sebelum pandemi Rp 2,5 juta. Saat pandemi turun Rp 1,5 juta. Namun, setelah pandemi berlalu, uang jasa naik jadi Rp 3 juta. “Uang jasa itu ditransfer ke rekening setiap awal bulan,” katanya.  ***

 

Editor : Made Dwija Putera
#tipikor denpasar #Pejabat Badung #Ketut Riana #OTT Bendesa Adat Berawa