DENPASAR, Radarbali.id – Sidang dugaan korupsi LPD Kedewatan, Ubud, Gianyar, yang merugikan keuangan negara Rp 13,2 miliar memasuki babak putusan, Kamis, 19 Juli 2024. Tiga terdakwa yang merupakan pengurus LPD dituntut berbeda.
Ketua LPD I Wayan Mendrawan dituntut delapan tahun penjara, Bendahara LPD I Nyoman Ribek Adi Putra dituntut sembilan tahun penjara, dan Sekretaris LPD I Made Daging Palguna dituntut 7,5 tahun penjara.
JPU Kadek Wahyudi Ardika dalam tuntutannya menilai para terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Tiga Tersangka Korupsi LPD Kedewatan Ubud Segera Disidangkan
Terdakwa Mendrawan selain dituntut delapan tahun, juga dituntut bayar denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan lima bulan. “Menuntut terdakwa Mendrawan membayar uang pengganti Rp 1,2 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan empat tahun penjara,” tuntut JPU Kadek Wahyudi.
Sedangkan Ribek, selain dituntut hukuman fisik selama sembilan tahun, juga dipidana denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.
Ribek juga dituntut bayar uang pengganti Rp 6,9 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 4,5 tahun. Tuntutan Ribek ini paling berat di antara terdakwa lainnya. Untuk Daging, mantan sekretaris LPD Kedewatan dituntut pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp 500 juta. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan,” tukas JPU Kejari Gianyar itu.
Daging juga dituntut membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun sembilan bulan. ***
Editor : Made Dwija Putera