DENPASAR, radarbali.id - Aliansi masyarakat tergabung dalam Forum Peduli Bali Santhi geruduk Pengadilan Tinggi Denpasar, dan Kejaksaan Tinggi Bali, kawasan Niti Mandala, Renon, Denpasar, Kamis (25/7/2024).
Aksi damai ini buntut dari Vonis kepada Terdakwa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad tidak adil karena dihukum percobaan sehingga meringankan kedunya dalam perkara penistaan agama saat Nyepi tahun 2023 lalu di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Forum Peduli Bali Santhi menggelar aksi damai dengan penyampaian aspirasi, tepatnya dilakukan di Kejaksaan Tinggi Bali dan Pengadilan Tinggi Denpasar, Renon, Denpasar menyusul adanya putusan Pengadilan Negeri Singaraja pada 13 Juni 2024 kepada dua terdakwa penodaan Hari Raya Nyepi berupa pidana selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun dan tidak perlu dijalani.
Larena itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Singaraja mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar.
"Putusan PN Singaraja atas perkara Tingkat Pertama Nomor: 2/Pid.B/2024/PN.Sgr tertanggal 13 Juni 2024 tidak adil. Tentu kami mendukung upaya banding oleh JPU Kejari Singaraja karena menilai putusan itu tak mencerminkan keadilan," icap Koordinator Lapangan Aksi Damai I Putu Dika Adi Suantara.
Dijelaskan putusan tersebut sangat mencederai hati element masyarakat Bali, juga keluhuran budaya Nyepi secara turun-temurun sebagai keluhuran peradaban masyarakat Bali.
Putusan tersebut menurutnya juga membuktikan lemahnya kehadiran Negara dalam merawat nilai-nilai pluralisme, dan keragaman yang telah dibingkai sebagai Bhinneka Tunggal Ika.
"Maka dari itu, kami Forum Peduli Bali Santhi lakukan aksi damai," kisahnya sembari beberkan pernyataan sikan, pertama mengapresiasi langkah upaya hukum Banding yang dilakukan oleh JPU Kejari Buleleng yang terdaftar berdasarkan perkara Nomor 55/PID/2024/PT DPS di PT Denpasar.
Upaya Banding ini pihaknya dukung penuh agar putusan pidana di tingkat pertama pada PN Singaraja dapat dipertimbangkan kembali.
Sehingga dapat menciptakan asas hukum yang berkeadilan, utamanya bagi adat dan budaya Hindu. Kedua, forum mendorong Ketua PT Denpasar dalam hal ini Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penodaan Hari Raya Nyepi, untuk mempertimbangkan dengan lebih bijak yang tidak hanya dalam aspek hukumnya, tetapi aspek adat dan budaya Hindu.
"Ketiga, Nyepi bukan hanya sebatas ritual, tetapi sebuah ritus rohani yang merefleksikan peradaban, serta kepercayaan terhadap Tuhan, manusia, dan alam bagi masyarakat Bali," tegasnya.
Ditambahkan, sakralisasi keberadaan Nyepi sebagai warisan satu-satunya di dunia wajib dijaga spiritnya dari upaya-upaya pendegradasian budaya. Keempat, Bali sebagai etalase internasional dan wajah peradaban bangsa Indonesia akan memiliki citra buruk.
Baca Juga: Calon Dokter Spesialis Diduga Mesum Diadalam Rumah Sakit, BEM Unud Desak Rektorat Tindak Tegas
Karena ketidakmampuan masyarakat, pemerintah, dan penegak hukumnya dalam menjaga kearifan budayanya, khususnya Nyepi, yang telah terbukti mendapat apresiasi dunia internasional. Kelima, pihaknya melihat berbagai putusan pengadilan atas kasus serupa di berbagai daerah di luar Pulau Bali.
Maka seyogyanya PT Denpasar menghadirkan rasa keadilan dengan putusan pidana, berupa pemberian hukuman penjara yang serupa sebagai tanggung jawab moral menjaga kebhinekaan Indonesia, yang sudah jelas direpresentasikan oleh masyarakat Bali dengan peradabannya.
Keenam, jika para pihak penegak hukum tidak mampu melakukan hal tersebut dengan menjatuhkan putusan pidana berupa hukuman penjara kepada terdakwa, maka dari sejak putusan tersebut disahkan, akan menjadi catatan kelam dalam sejarah penegakkan keadilan hukum.
"Kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia akan mudah dilanggar akibat para pejabat penegak hukum tidak mampu merawat keadilan hukum bagi warga negara dan tiap keyakinan yang dianut," bebernya.
Ketujuh, menyatakan masyarakat Bali semenjak forum ini dibuat sampai pada penyampaian aspirasi akan menunggu putusan yang akan dihadirkan oleh para penegak hukum dalam rangka merawat kebhinekaan Negara Republik Indonesia. Mereka akan menentukan sikap di kemudian hari.
Sementara itu, Wakil Ketua PT Denpasar Wayan Karya menyampaikan bahwa masukan dari elemen masyarakat memang sangat diinginkan oleh PT Denpasar. Karena bagaimanapun juga, Hakim dalam memutus suatu perkara mempedomani tiga hal.
"Ya diantaranya adalah Legal Justice, Social Justice, dan ketiga Moral Justice. Ketiga hal itu akan digabungkan menjadi satu dalam bentuk putusan," tegasnya saat ditemui usai demo.
Ia menyampaikan terimakasih qtas apa yang telah disampaikan Forum Peduli Bali Santhi kepada PT, tentu ini akan disampaikan kepada Majelis Hakim.
"Sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang undangan Majelis Hakim sifatnya independen," timpalnya.
Baca Juga: Lima Titik Lokasi Bencana Alam Digelontor Ratusan Juta Lebih, Ini Kata Wabup Badung Suiasa
Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa mempengaruhi putusan majelis. Tetapi menurutnya Majelis Hakim harus mempertimbangkan tiga hal tadi yang pihaknya sebutkan tersebut.
"Apapun yang disampaikan di sini, juga tentunya kewajiban saya sebagai pimpinan untuk menyampaikan kepada majelisnya agar dipertimbangkan," tandasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana menegaskan bahwa pihaknya menyambut secara terbuka setiap elemen masyarakat yang melakukan aksi di Kejati Bali.
Asalkan dilakukan secara damai, santun dan tidak menghujat pihak lain. "Intinya tetap dilakukan sesuai koridor hukum. Terkait tuntutan yg disampaikan dalam aksi tadi, Kami tunggu saja putusan banding atas perkara itu, nanti Penuntut Umum akan bersikap atas putusan Banding," pungkas Eka.
Adapun aksi damai ini juga diamankan oleh pihak kepolisian. Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol Tomiyasa mengatakan ada sekitar 500 personel yang diturunkan untuk melaksanakan pengamanan, baik itu dari jajaran Polresta Denpasar maupun Polda Bali.
"Walaupun kami tahu aksinya itu aksi damai, kami tetap utamakan keamanan, kami libatkan kendaraan Water Canon juga sebagai kelengkapan sesuai SOP," jelasnya seizin Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo.***
Editor : M.Ridwan