Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pelaku Rudapaksa Pasien Kabur, Diganjar Tujuh Tahun Penjara

Francelino Junior • Jumat, 16 Agustus 2024 | 03:20 WIB
ilustrasi vonis hukuman- Jawa Pos.com
ilustrasi vonis hukuman- Jawa Pos.com

SINGARAJARadar Bali.id - Ketut Agus Yudi Darmawan alias Ketut Ondok, 41, warga Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng,  kini harus mendekam di dalam penjara selama tujuh tahun. Ini diputus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Selasa (13/8/2024).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika PN Singaraja dipimpin oleh I Made Bagiarta selaku hakim ketua, bersama Eka Satria Utama dan Pulung Yustisia Dewi selaku hakim anggota.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Ketut Ondok secara sah dan meyakinkan bersalah, karena melakukan tindak pidana perbuatan seksual secara fisik, dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaan secara melawan hukum, di luar perkawinan.

 Baca Juga: Dicecar Polisi, Pelaku Rudapaksa Adik Ipar Sejak 4 Tahun Lalu, Sampai Lupa Sudah Berapa Kali Aksi Bejatnya

Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar hakim Bagiarta.

Ketut Ondok juga ditetapkan masa penahanannya dikurangi seluruhnya sejak ia ditangkap dan ditahan. Ia juga diperintahkan untuk tetap ditahan.

Putusan terhadap Ketut Ondok ternyata lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Buleleng, yang disampaikan dalam sidang pada Rabu (3/7/2024) lalu. Yakni agar hukuman penjara yang diterima terdakwa selama delapan tahun.

Meski begitu, majelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan dalam keputusannya. Yang memberatkan karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan yang hidup dalam masyarakat. 

Selain itu, perbuatan Ketut Ondok juga mengakibatkan korban yang berusia 18 tahun mengalami depresi berat. 

”Yang meringankan karena terdakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ungkap majelis hakim.

Untuk diketahui, peristiwa rudapaksa yang dilakukan oleh terdakwa Ketut Ondok terhadap seorang perempuan berinisial Made MA, 18, berawal dari kaburnya korban pada tanggal 11 Desember 2023 sekitar pukul 11.30 Wita, dari salah satu rumah sakit di Buleleng.

Korban yang saat itu sudah berada di sebuah apotek di wilayah Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng lalu meminta tolong kepada warga sekitar, untuk menghubungi keluarganya. Namun korban tidak mengingat nomor telepon keluarganya.

 

Saat itu, korban bertemu dengan terdakwa dan menawarkan untuk mengantarkannya pulang ke rumah. Awalnya korban ingin agar diantar ke wilayah Kecamatan Seririt, namun karena merasa terlalu jauh, korban akhirnya minta diantar ke salah satu desa di Kecamatan Kubutambahan.

 

Korban juga saat itu menjanjikan uang bensin kepada terdakwa bila diantar pulang. Terdakwa lalu bersedia mengantarkan korban, namun malah membawanya ke sebuah kost di Jalan Pulau Obi.

 

Di sana, terdakwa meminta korban untuk membersihkan dirinya terlebih dahulu. Tetapi saat korban berada di dalam kamar mandi, terdakwa malah merudapaksa korban.


Usai melakukan aksinya, terdakwa tetap mengantarkan korban menuju ke wilayah yang disebutnya.

 

Atas perbuatan terdakwa Ketut Ondok terhadap korban Made MA, kondisi korban pun mengalami gangguan depresi berat. [*]

Editor : Hari Puspita
#asusila #Rudapaksa #buleleng