DENPASAR,radarbali.id – Lagi-lagi lantaran ingin jualan masakan daging anjing alias RW, Seorang pensiunan PNS inisial MS, 62, diseret ke Polsek Denpasar Selatan.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Sabtu (31/8/2024) menerangkan, berdasarkan informasi masyarakat bahwa MS diketahui menganiaya dan membunuh anjing di Areal Perumahan Dinas Pertanian Provinsi Bali, Jalan Gurita IV, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan. Tim kepolisoan dikerahkan melakukan penyelidikan.
Di sana ditemukan lima ekor anjing berbagai ras yang sudah dipotong, dan satu ekor anjing lokal Bali yang masih hidup. "Pensiun PNS kelahiran Tapanuli Utara, Sumatera Utara ini, diamankan bersama BN tanpa perlawanan," terangnya.
Baca Juga: Wujudkan Pilkada tanpa Kecurangan, Mahasiswa Diminta Ikut Lakukan Pengawasan Partisipatif
Dijelaskan, BB potongan daging anjing diamankan di dalam mesin pembeku (Freezer). Kemudian, diamankan satu kuali berisi potongan tubuh anjing yang sudah masak.
Selain itu, ada potongan daging anjing yang sudah membusuk dan satu ekor anjing yang masih hidup jenis lokal dengan kondisi terluka parah di bagian kaki.
Lebih lanjut, untuk potongan daging anjing yang ditemukan dan sempat diamanka itu, sudah dikubur. Itu disaksikan pelapor serta petugas.
"Sehingga polisi Polisi menyita barang bukti sebuah tabung gas 3 kg dengan selang pipa pembakarnya yang diduga digunakan dalam mengolah anjing," ungkapnya.
Mqntan PNS ini memgaku tidak berjualan masakan daging anjing setiap hari, kecuali ada pesanan dari teman-temannya. Aksi ini telah dia lakukan sejak 2021.
"MS akui motifnya menghabisi hewan-hewan berbulu ini sendirian untuk dijadikan makanan yang dipesan oleh temannya," kisahnya.
Baca Juga: Sejarah Kembali Terbentuk, Jro Mangku Mande Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PORDASI Bali
Atas perbuatannya, MS disangkakan Pasal 302 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan hewan. Pasal ini menyatakan bahwa jika hewan yang dianiaya sakit lebih dari satu minggu, cacat, luka berat, atau mati, maka pelaku dapat diancam pidana penjara.
"Ya paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak Rp 300 ribu," tutupnya. ***
Editor : M.Ridwan