Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

HEBOH! Kasus Penyelamatan Landak Akhirnya Diatensi Kajati Bali, Sukena segera Ditangguhkan

Maulana Sandijaya • Senin, 9 September 2024 | 04:03 WIB
USAI SIDANG: Terdakwa I Nyoman Sukena, 38, usai menjalani sidang perkara penyelamatan landak jawa di PN Denpasar.
USAI SIDANG: Terdakwa I Nyoman Sukena, 38, usai menjalani sidang perkara penyelamatan landak jawa di PN Denpasar.

DENPASAR, Radarbali.id – Heboh sidang perkara penyelamatan landak jawa (Hystrx Javanica) dengan terdakwa I Nyoman Sukena, 38, mendapat perhatian Kajati Bali Ketut Sumedana.

 

Mantan Kapuspenkum Kejagung RI itu memerintahkan jaksa yang bersidang agar berkoordinasi dengan majelis hakim PN Denpasar terkait penangguhan penahanan Sukena.

 

Pada sidang pekan lalu, Sukena melalui tim kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan, tapi belum disetujui hakim. Kasus ini disidik Polda Bali.

 Baca Juga: Upayakan Pengalihan Penahanan, Minta BKSDA Sosialisasi ke Desa, Kasus Sukena Dipenjara karena Selamatkan Landak

Sumedana mengungkapkan, karena secara hukum termasuk tindak pidana, Jaksa tidak bisa menolak perkara sehingga perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.

 

”Saya sempat menanyakan kepada Aspidum (asisten pidana umum), agar dicarikan solusinya untuk diberikan RJ (restorative justice), karena korbannya negara. Namun, aturannya belum bisa untuk RJ dan posisi perkaranya sudah disidang,” papar Sumedana kepada awak media Minggu 8 September 2024.

 

Pria asal Buleleng itu mengaku sudah memanggil jaksa penuntut umum (JPU) yang akan memberikan tuntutan. Ia meminta JPU memberikan tuntutan yang terbaik.

 Baca Juga: Usai Dilantik, Ramai-ramai Dewan Bali “Sekolahkan” SK Pengangkatan, Ini Nominal Jumlah Pinjamannya  

”Saya minta kepada JPU sidang selanjutnya untuk ditangguhkan biar tidak jadi polemik terus di masyarakat. Kami juga punya hati nurani, Pak Jaksa Agung selalu menekankan pada kami agar menggunakan nurani dalam penanganan perkara,” tukas pria yang pernah ikut seleksi capim KPK itu.

 

Karena sudah memberikan instruksi, dalam sidang selanjutnya penangguhan penahanan akan dilakukan. ”JPU segera minta penangguhan kepada yang bersangkutan, untuk berkoordinasi sama majelis hakimnya,” tandasnya. ***

 

 

Editor : Made Dwija Putera
#kejati bali #I Nyoman Sukena #landak #perkara penyelamatan landak