Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

VIRAL! Luruskan ”Sidang Landak”, PN Denpasar Pertimbangkan Pengalihan Penahanan

Maulana Sandijaya • Rabu, 11 September 2024 | 03:46 WIB
MELURUSKAN: Gede Putra Astawa Juru Bicara PN Denpasar meruluskan perihal sidang landak dengan terdakwa I Nyoman Sukena.
MELURUSKAN: Gede Putra Astawa Juru Bicara PN Denpasar meruluskan perihal sidang landak dengan terdakwa I Nyoman Sukena.

DENPASAR, Radarbali.id – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ikut kena getah dari heboh sidang penyelamatan landak jawa  (Hystrx Javanica)  dengan terdakwa I Nyoman Sukena, 38, asal Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung.

Di media sosial (medsos) banyak komentar miring tentang majelis hakim dan pengadilan. Padahal, kasus ini bermula dari penangkapan Sukena yang dilakukan oleh Polda Bali atas laporan seseorang. Setelah berkas lengkap, Sukena diserahkan ke Kejari Badung untuk disidangkan.

Nah, saat dilimpahkan ke Kejari Badung itulah Sukena ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Penahanan Sukena ini karena ancaman hukumannya lima tahun plus denda Rp 100 juta, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang KSDA-HE.

Ancaman hukuman lima tahun itulah dianggap sebagian besar warganet merupakan putusan hakim. Walhasil, karena ketidaktahuan tersebut, majelis hakim ”dirujak” di medsos.

”Padahal, sidang selanjutnya pada Kamis, 12 September 2024 itu agendanya pemeriksaan saksi meringankan (ade charge) dan pemeriksaan terdakwa. Jadi, belum sidang putusan,” ujar juru bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa kepada Jawa Pos Radar Bali, kemarin (10/9).

Astawa menegaskan, ancaman lima tahun penjara itu bukan vonis atau putusan dari hakim, tapi rumusan undang-undang yang menjadi batasan atau acuan dalam menjatuhkan putusan, mulai dari satu hari hingga paling lama lima tahun.

Sementara penahanan terdakwa yang dilakukan JPU, majelis hakim hanya melanjutkan proses penahanan tersebut untuk kepentingan persidangan, sesuai ketentuan Pasal 20 KUHAP.

Terkait tim penasihat hukum terdakwa dalam persidangan 5 September 2024 telah mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan, Astawa menyebut permohonan tersebut akan dijawab pada sidang Kamis, 12 September 2024.

Dijelaskan, permohonan pengalihan tahanan adalah hak terdakwa. Selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan, apakah mengabulkan permohonan tersebut atau tidak, berdasar perkembangan yang terjadi di masyarakat.

”PN Denpasar mengharapkan Masyarakat Bali pada umumnya, bersikap tenang dan mempercayakan proses persidangan ini kepada majelis hakim. Majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk perkembangan di masyarakat dalam mengambil keputusan,” tandasnya. ***

 

 

 

Editor : Made Dwija Putera
#landak jawa #pn denpasar #Sukena divonis penjara 5 tahun gegara pelihara Landak Jawa #sukena