DENPASAR, Radarbali.id – Mantan Ketua LPD Gulingan, Mengwi, Badung, I Ketut Rai Darta dituntut sewindu atau delapan tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali menganggap pria 54 tahun itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara Rp 16 miliar.
”Perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor,” ucap JPU Kejati Bali Guntur Dirga dan Wilandari Suli di hadapan majelis hakim yang diketuai Anak Agung Made Aripathi Nawaksara, Selasa, 10 September 2024.
Selain pidana badan selama sewindu, JPU juga menutut Rai pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan. Pria yang menjadi Ketua LPD Gulingan sejak 1997 itu juga dituntut dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 7,2 miliar.
Baca Juga: Fakta Persidangan, Kredit Fiktif Masif, Klaim Atas Perintah Bendesa, Korupsi LPD Gulingan, Mengwi
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang jaksa.
”Jika, tidak mempunyai harta benda yang cukup, diganti dengan pidana penjara lima tahun,” tukas JPU.
Sementara pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah untuk memberantas korupsi. ”Terdakwa merugikan keuangan negara, khususnya LPD Desa Adat Gulingan sebesar Rp 16.051.922.000,” beber JPU.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengaku bersalah, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan (pledoi) pekan depan. Dalam sidang sebelumnya, Rai Darta mengaku tidak sendiri berbuat culas. Ia menyebut ada peran mantan Bendesa Adat Gulingan Nyoman Dhanu (Almarhum).
Modus keduanya mulai membuat kredit fiktif menggunakan nama puluhan nasabah, proses pengajuan kredit tak sesuai prosedur, hingga memainkan atau mencairkan dana deposito tanpa sepengetahuan nasabah.
Dijelaskan terdakwa, awalnya didapati enam nama. Bahkan, salah satunya memakai nama mertua terdakwa sendiri. Selanjutnya, terdakwa membantu mencari orang-orang yang namanya akan dipakai guna melengkapi sejumlah persyaratan.
Setelah itu ada banyak lagi nama yang dicatut untuk dipakai dalam kredit fiktif. Nama-nama itu diajukan sendiri oleh Dhanu. ”Pinjaman-pinjaman tersebut ada yang pakai jaminan, ada juga yang tidak pakai jaminan,” bebernya.
Pencairan uang dari pinjaman-pinjaman tersebut diberikan semuanya kepada mendiang Dhanu. Sedangkan Rai mengaku tidak dapat apa-apa.
Hakim lantas bertanya, alasan bersedia membantu Dhanu, padahal tidak dapat apa-apa. Terdakwa berdalih hanya menuruti perintah Dhanu yang saat itu menjabat bendesa adat. Selain itu, terdakwa merasa di bawah tekanan atau merasa terancam oleh Dhanu. Tapi anehnya, terdakwa tidak bisa menjelaskan dalam bentuk apa tekanan atau ancaman tersebut.
Yang menarik, terdakwa mengetahui LPD Gulingan tidak baik-baik saja. Bahkan, pada 2020 rugi di atas setengah miliar rupiah. Terdakwa mencairkan sejumlah deposito nasabah untuk menutupinya. Lagi-lagi hal itu disebut atas saran Bendesa Adat Gulingan. ”Tujuannya untuk menunjukan keuangan LPD baik-baik saja,” kelitnya.
Baca Juga: Polres Badung Ungkap Modus Ketua LPD Gulingan Korupsi Rp30 Miliar
Saat keuangan LPD kolaps, terdakwa tetap mencairkan dana yang disebut sebagai jasa untuk dirinya dan pegawai LPD. Setiap bulan terdakwa mendapatkan jasa Rp 5 juta sampai Rp 6 juta. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan dari JPU Kejari Badung dua pekan mendatang. ***
Editor : Made Dwija Putera