SEMARAPURA, Radar Bali.id- Satresnarkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan lima pengedar narkotika mulai Agustus-18 September 2024.
Jumlah barang bukti (BB) berupa sabu-sabu (SS)yang diamankan disebut-sebut terbesar selama pengungkapan tahun 2024.
Kasatresnarkoba Polres Klungkung, AKP I Made Gede dalam jumpa persnya di Mapolres Klungkung, Rabu (18/9/2024) mengungkapkan, lima pengedar narkotika yang berhasil diamankan tersebut masing-masing berinisial IPVA, INS, DF, IWW dan IKS.
Dari kelima pelaku diamankan sebanyak 175 paket sabu dengan total berat sekitar 115,35 gram brutto atau 86,76 gram neto. ”Ini barang bukti terbanyak di tahun 2024,” ungkapnya.
Dari lima pelaku pengedar narkotika tersebut, dua di antaranya merupakan residivis dalam penyalahgunaan narkotika, yakni INS dan DF.
Barang bukti paket sabu tersebut paling banyak diamankan dari pelaku DF di dalam kamar sebuah rumah beralamat Jalan Kenangan Nomor 13 Lingkungan Pekandelan, Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung, Minggu (11/8/2024).
”Dari DF, kami berhasil mengamankan 145 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 109,45 gram brutto atau 83,37 gram netto,” terangnya.
Dijelaskannya DF dan pelaku pengedar lainnya mulanya merupakan pengguna. Lantaran harta benda yang dimiliki sudah habis untuk membeli narkotika, akhirnya nekat menjadi pengedar.
Orang sekitar menjadi target mereka. ”Seperti DF ini, mulanya merupakan pengguna. Dan baru-baru ini menjadi pengedar karena tidak bisa membeli narkotika. DF ini pekerjaannya serabutan,” katanya.
Para pelaku mengaku mendapat barang (narkotika, Red) dari luar Klungkung, rata-rata Denpasar. Hanya saja mereka tidak mengenal siapa yang memberi paket narkotika sehingga jaringannya terputus.
Sementara itu DF mengaku bertugas untuk mengemas dan mengedarkan narkotika dengan sistem tempel. Di mana setiap titik penempatan pesanan narkotika, dia mengaku diupah sebesar Rp50 ribu.
Lebih lanjut atas perbuatan tersebut, IPVA, INS, IWW dan IKS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara DF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [*]
Editor : Hari Puspita