MANGUPURA, Radar Bali.id – Dua Orang Asing (OA) diusir paksa dari Bali, oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Di antaranya, wanita Uganda berinisial JN, 34, yang terlibat dalam kasus prostitusi. Dan lelaki Belanda inisial RB, 34, lantaran habis izin tinggalnya alias overstay.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita jelaskan, JN terakhir kali masuk ke Indonesia pada 27 April 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan memegang Izin Kunjungan yang berlaku hingga 23 Oktober 2024.
Kedatangannya untuk berbisnis baju serta berlibur.
JN diamankan bersama SA, 48, WN Uganda lainnya oleh petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat operasi keimigrasian di kawasan Kuta dan Seminyak, Badung, Bali, Jumat 16 Agustus 2024. "Dua orang tersebut terkait dengan prostitusi," kata Duwita, Jumat (4/10/2024).
Penangkapan SA dan JN berawal saat petugas imigrasi berpatroli di dua wilayah itu. Petugas menemui dan memeriksa dokumen izin tinggal terhadap beberapa warga asing di delapan titik di wilayah itu selama sepekan. Dudy mengatakan keramaian warga asing terkonsentrasi di delapan titik itu.
"Dari sejumlah warga asing yang ditemui, ada SA dan JN yang diduga melakukan praktik prostitusi," timpalnya. Terungkap dari ponselnya. Ada percakapan yang mengindikasikan keterlibatan dalam prostitusi. JN dideportasi ke kampung halamannya Entebbe - Uganda melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kamis 3 Oktober 2024.
Tentu dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar dan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi. Sedangkan RB, ketahuan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Dia klaim mengalami masalah keuangan setelah rekening banknya di Belanda diblokir oleh keluarganya. Akibatnya, ia tidak mampu membeli tiket pulang, membayar denda overstay, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan dan penginapan.
"Karena sudah tidak memiliki uang, ia memutuskan untuk pergi ke Bandara Ngurah Rai dan tidur di sana, menunggu petugas," tuturnya. Ia mengaku tidak bisa membayar penginapan, membeli makanan, apalagi membeli tiket pulang atau membayar denda overstay.
"Sehingga ia memutuskan tidur di bandara selama hampir 10 hari dengan meminta bantuan makanan dari WNA sekitar," cetusnya sembari mengatakan, akhirnya petugas bandara membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan ditemukan ia telah overstay sebanyak 79 hari.
Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan RB ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 19 Agustus 2024 untuk dideteksi selama 44 hari, di Rudenim Denpasar dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya.
RB dapat dideportasi ke kampung halamannya. RB telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 2 Oktober 2024 dengan tujuan akhir Schiphol International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.
"RB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," tutupnya. [*]
Editor : Hari Puspita