TABANAN, Radar Bali.id – Kasus korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan telah menetapkan empat tersangka baru.
Dari empat tersangka IKS, AANAW, INP dan NSPSI yang sudah ditetapkan ternyata diantara mereka rupanya berstatus perbekel.
Tersangka yang berstatus perbekel di Desa Kediri itu berinisial INP. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan korupsi bernilai miliaran rupiah tersebut dalam kapasitasnya sebagai anggota tim pendanaan di DAPM Swadana Harta Lestari.
Untuk diketahui Kejari Tabanan telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi PNPM Mandiri Kecamatan Kediri. Yakni NPA, IWS, LM, NPW termasuk Termasuk penangkapan tersangka Ni Wayan Sri Candiyasa yang ditangkap di Mataram, NTB pada 9 Juli 2024.
Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasipidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan tak menampik soal status INP yang merupakan seorang perbekel. “Iya. Katanya (INP) memang menjabat sebagai perbekel Kediri,” kata Santiawan, Senin (7/10/2024).
Ia menjelaskan, INP ditetapkan sebagai tersangka karena kapasitasnya sebagai anggota tim pendanaan.
Dalam kapasitasnya tersebut, INP menyetujui hasil rapat mengenai kegiatan DAPM Swadana Harta Lestari yang sejatinya merugi namun dibuat seolah-olah mendapatkan keuntungan.
“Yang bersangkutan (tersangka) juga kami permasalahkan karena sudah berstatus perbekel masih aktif namun merangkap jabatan menjadi tim anggota pendanaan,” imbuhnya.
Dengan ditetapkannya INP sebagai tersangka dalam kasus korupsi DAPM Swadana Harta Lestari, praktis terjadi posisi perbekel di Desa Kediri dijabat sementara oleh pelaksana tugas atau Plt.
“Kami sudah proses surat pemberhentian sementara. Sebagai Plt sudah ditunjuk Sekdes,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabanan, I Gusti Ayu Supartiwi, secara terpisah.
Pihaknya mengetahui status INP sebagai tersangka setelah mendapatkan laporan dari perangkat desa tempatnya bertugas. "Setelah itu kami proses sesuai aturan yang berlaku. Sesuai dengan undang-undang," pungkasnya. [*]
Editor : Hari Puspita