Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Dua Pemuda Nyaris Saling Bunuh, Sama-sama Berstatus Tersangka dan Dibui Gegara ini

Andre Sulla • Senin, 14 Oktober 2024 | 12:03 WIB
PENGANCAMAN: Heriyanto Wada Laba, 42, dan  Agustinus Pati Wedu, 26, di Bui karena tenteng Parang di tempat umum.
PENGANCAMAN: Heriyanto Wada Laba, 42, dan Agustinus Pati Wedu, 26, di Bui karena tenteng Parang di tempat umum.

MANGUPURA, radarbali.id - Dua pemuda asal Sumba Barat NTT saling ancam dan nyaris saling bunuh menggunakan parang. Motifnya ternyata hanya sepel. Yakni gegara buang puntung rokok.

Kejadian berlangsung di depan Warung Bu Lince,  Jalan Setra Agung Kelan, Tuban, Kuta, Badung, Jumat 11 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30. 

Kejadian ini bermula ketika Heriyanto Wada Laba sedang ngopi sambil ngerokok di warung tersebut. Agustinus Pati Wedo  membeli rokok di warung yang sama. Usai membeli rokok dan hendak melangkah pulang, Heriyanto ngaku tak  sengaja membuang puntung rokok, yang jatuh tepat di depan Agustinus.

 Baca Juga: Koster-Giri dan Sanjaya-Dirga Target Menang 80 Persen di Tabanan Karena Alasan ini

"Tak terima puntung rokok dibuang dekatnya, ia tersinggung terjadi cekcok mulut. Selanjutnya Agustinus pulang, mengambil parang dan kembali ke TKP," beber Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Minggu (13/10). 

Tak selang lama, Agustinus kembali dengan membawa parang. Heriyanto tak terima, ia bergegas pulang dan mengambil parang dan kembali ke TKP.

Sesampainya disana, kedua pria ini saling tantang untuk tebas-tebasan. Warga mengetahui hal tersebut, panik, lalu menghubungi pecalang dan polisi.

Beruntung keduanya tidak saling bunuh. Karena warga menyatakan, pecalang dan polisi susah bergegas ke lokasi.

Aksi cekcok mulut dengan kata-kata kasar dan menghina langsung meredah dan membubarkan diri, balik ke masing-masing

Sebelumnya, dua buruh kasar ini sudah keluarkan parang dari sarung. Beruntung tidak sempat saling bunuh dengan cara tebas-tebasan.

 Baca Juga: Awalnya Terdengar Bunyi Ledakan, Ternyata TPA Biaung Kebakaran

"Dua pemuda Sumba, NTT diamankan tanpa perlawanan di kos masing-masing, di kawasan Kedonganan ssat itu juga. Parang beserta sarung turut disita sebagai barang bukti. Keduanya tidak saling kenal," Cetus Sukadi sembari menegaskan lagi bahwa, motifnya karena tersinggung lantaran buang puntung rokok.

Karena ulah itu, dijelaskan Sukadi, dia pria tersebut disangkakan Pasal Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam, dan Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 1951 dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara. "Sudah kami dijebloskan ke bui," pungkasnya.***

Editor : M.Ridwan
#parang #pengancaman #2 pemuda #ntt #sumba barat #polresta denpasar