Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tumpuk Kekayaan hingga Triliunan Rupiah, Eks Pejabat Mahkamah Agung RI Ditangkap di Bali, Ternyata Begini Modus dan Mainannya

Ni Kadek Novi Febriani • Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15:16 WIB
TERTANGKAP: Ilustrasi penangkapan eks pejabat MA yang ditangkap di Bali karena menerima kucuran dana triliuan rupiah.
TERTANGKAP: Ilustrasi penangkapan eks pejabat MA yang ditangkap di Bali karena menerima kucuran dana triliuan rupiah.

DENPASAR, radarbali.id - Produser Film Sang  Pengadil inisial ZR  diamankan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia  pada  Kamis (24/10) malam dan diterbangkan Jumat (25/10) pagi  07.45 Wita.   

Tim Pidsus Kejaksaan Agung RI membawa ZR, informasinya itu Zarof Ricar diamankan  karena diduga menjadi makelar perkara.

ZR juga sebelumnya menjabat  Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung RI ini diterbangkan  dari Bandara Ngurah Rai menuju Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta dibawa ke Kejaksaan Agung RI untuk menjalankan pemeriksaan selanjutnya.

ZR diamankan karena diduga selama ini bekerja hingga pensiun masih aktif sebagai makelar perkara. Bahkan, ada informasi hartanya mencapai Rp 1 triliun.

Dikonfirmasi dengan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali  Putu Agus Eka Sabana Putra,membenarkan ZR diamankan di Denpasar tadi malam dan sudah diterbangkan ke Jakarta tadi pagi

"Benar diamankan tadi di Denpasar tadi malam dan diterbangkan ke jakarta tadi pagi," jelasnya kemarin (25/10) 

Sayangnya Eka tidak bisa memberikan banyak keterangan, karena dari Puspenkum (Pusat Penerangan Hukum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang akan memberikan keterangan pers."Nanti dari Puspenkum, kami belum mendapatkannya," jelasnya.

Informasi yang beredar selain uang yang disetorkan kepada para hakim, dihadapan  Tim Pidsus Kejagung, yang bersangkutan pasrah uang itu dia gunakan membiayai pembuatan Film Sang Pengadil   2024”,  yang tayang pada 24 Oktober 2024.

Momentum tersebut sekaligus bertepatan dirinya sebagai eksekutif produser yang membiayai film dari uang suap, dirinya ditangkap Tim Pidsus Kejagung di salah satu hotel di Jimbaran Bali. ***

Editor : M.Ridwan
#makelar #produser film #Eks Pejabat MA #ditangkap di bali