NEGARA, Radar Bali.id - Terdakwa kasus kekerasan seksual berinisial IGKB, 24, dinilai terbukti bersalah menyetubuhi adik iparnya yang masih dibawah umur. Karena itu, jaksa penuntut pidana penjara selama 10 tahun, ditambah dengan denda Rp 60 juta.
Tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Jembrana menyatakan terdakwa IGKB, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan. ”Terdakwa Dan korban masih ada hubungan keluarga. Terdakwa sebagai kakak ipar korban,” ujar Kasipidum Kejari Jembrana I Wayan Adi Pranata.
Karena itu, jaksa menyatakan terdakwa melanggar pasal 81 ayat 1 junto pasal 76 D dan ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang junto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Terdakwa dituntut pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan. Selain pidana penjara, terdakwa dituntut dengan membayar denda Rp 60 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan subsider 3 bulan penjara.
Kasus tindak pidana kekerasan seksual pada anak di bawah umur, terungkap pada bulan Mei lalu. Bahkan tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur IGKB alias Tiade, mengaku sudah sering melakukan persetubuhan dengan koban yang masih 16 tahun sejak tahun 2021.
Pada saat ekspos di Polres Jembrana, setiap melakukan rudapaksa adik iparnya, tersangka melakukan pengancaman pada korban. Tersangka mengaku sudah lupa karena sudah melakukan hubungan terlarang dengan iparnya sejak 4 tahun lalu, tepatnya sejak tahun 2021 dan baru terungkap tahun 2024.
Hasil penyelidikan polisi, tersangka hanya mengaku telah melakukan perbuatanya beberapa kali di tempat berbeda. Awalnya pada tahun 2021 di kebun milik tersangka, saat itu korban masih kelas 2 SMP. Tahun yang sama juga melakukan di rumah tersangka. Kemudian pada tahun 2023 beberapa kali melakukan dan terakhir pada Maret 2024 lalu.
Terungkap berawal, kakak kandung korban atau istri tersangka membuka handphone suaminya berisi percakapan dengan adik kandungnya. Dalam percakapan itu, tersangka meminta membuka pintu kamar kos korban. Korban saat itu menjawab tujuan tersangka datang dan korban tidak berani membuka pintu.
Kakak korban kemudian menanyakan maksud percakapan kepada korban. Jawaban dari korban mengakui kaka iparnya datang ke kos korban tetapi tidak berani buka pintu. Korban juga mengaku telah disetubuhi kakak iparnya sejak tahun 2021 atau masih kelas 2 SMP.
Ancaman tersangka yang membuat takut korban, akan menghancurkan korban jika menceritakan kepada kaka kandungnya. Suami tersangka atau kakak korban langsung melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Jembrana. [*]
Editor : Hari Puspita