MANGUPURA, radarbali.id - Dua pria terpaksa diusir dari Bali. Masing-masing berinisial RFM, 23, asal Belgia, dan sorang asal Rusia berinisial VS, 31. Keduannya diketahui overstay dan dipulangkan, Rabu (6/11). Keduanya terancam dicekal masuk Indonesia.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan ketegasan tehada lelaki Belgia ini bermula dari keberadaannya di area Keberangkatan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat 4 Oktober 2024 sekitar pukul 02.00.
Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap RFM yang hendak berangkat meninggalkan wilayah Indonesia, petugas mencurigai bukti perpanjangan izin tinggal kunjungan yang diserahkan palsu.
Berdasarkan izin tinggal yang sah, masa berlaku izin tinggal RFM seharusnya berakhir 11 Agustus 2024. Namun, dokumen yang ia lampirkan menunjukkan tanggal kedaluwarsa hingga 11 Oktober 2024.
Atas temuan tersebut, petugas di TPI memutuskan untuk menunda keberangkatan RFM, kemudian diproses secara aturan yang berlaku.
Hasil interogasi, RFM datang seorang diri ke Indonesia pada Juni 2024 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, menggunakan Visa On Arrival (VOA) yang berlaku untuk 30 hari. Ia datang dengan tujuan mengeksplorasi Bali dan berlibur.
Namun, rencana RFM untuk bersenang-senang di Bali tampaknya tidak berjalan mulus, pasalnya ia mengalami permasalahan terkait izin tinggalnya. Awalnya ia menyadari bahwa izin tinggalnya berakhir pada 11 Juli 2024.
Dia tak sengaja bertemu dan berbincang dengan seorang pria berinisial P di tempatnya menginap, yakni di daerah Legian, yang akhirnya pria tersebut mengantarkan RFM ke suatu tempat seperti kantor agensi yang berlokasi di Seminyak.
Tempat itu disebut dapat membantu soal urusan izin tinggal. Tampak tak ada yang mencurigakan dan tanpa memeriksa keabsahan kantor agensi tersebut, RFM pun berdiskusi tentang kebutuhannya perihal perpanjangan izin tinggal.
Lalu disepakati agensi tersebut menyanggupi permintaan RFM untuk melakukan perpanjangan izin tinggalnya selama 3 bulan dengan biaya jasa Rp. 6.300.000, yang telah dibayarkan oleh RFM.
Setelah beberapa hari, P mengantar secarik kertas yang diklaim adalah perpanjangan izin tinggal RFM. Bak nasi telah menjadi bubur, RFM belakangan menyadari bahwa ia mengalami penipuan proses perpanjangan izin tinggal.
Has pemeriksaan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai, RFM mengakui tak pernah datang ke kantor imigrasi untuk mencari informasi perihal izin tinggal.
Baca Juga: Pasang Lampu Hias hingga ke Aspal Jalan di Karangasem, Jadi Sorotan
Kecuekannya tersebut membuatnya bersalah karena pada kenyataan ia telah melampaui izin tinggal selama 55 hari. Karena proses deportasi tidak dapat dilakukan segera, RFM dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 11 Oktober 2024 sambil menunggu proses pendeportasiannya.
Setelah menjalani pendetensian selama 25 hari dan segala upaya dikerahkan. "RFM dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 November 2024 dengan tujuan akhir Brussels," ungkap Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita.
Dalam hari yang sama, dilakukan pendeportasian terhadap VS yang pertama kali tiba di Indonesia pada 7 Agustus 2024, mengaku datang untuk berlibur dan menginap di sebuah penginapan di Bali.
Dia mengira bahwa sistem visa di Indonesia mirip dengan Thailand, di mana izin tinggal otomatis diperpanjang jika tidak meninggalkan negara. Padahal, izin tinggalnya yang berlaku selama 30 hari telah habis pada 5 September 2024.
Dia baru menyadari kesalahannya setelah paspornya ditemukan kembali, karena sebelumnya paspor miliknya sempat terselip. Setelah menjalani pemeriksaan oleh VS mengaku tidak pernah datang ke kantor imigrasi untuk menanyakan perihal izin tinggalnya.
Ketidakpahaman terhadap aturan keimigrasian mengakibatkan ia melampaui batas izin tinggal yang berlaku. Meskipun demikian, VS menyatakan kesulitan membayar denda karena dianggap terlalu besar yakni sebesar 1 juta rupiah per hari.
Baca Juga: Pria Bejat Pelaku Rudapaksa Adik Ipar Dituntut 10 Tahun Penjara
Menanggapi alasan ketidaktahuan VS mengenai aturan izin tinggal di Indonesia, Dudy mengingatkan prinsip hukum ignorantia juris non excusat, yang berarti ketidaktahuan terhadap hukum bukan alasan pembenar..
Dijelaskan, asas ini berlaku universal, termasuk di Indonesia. Semua orang, termasuk warga negara asing, diharapkan memahami aturan hukum di negara yang mereka kunjungi. "Yang bersangkutan sudah dideportasi," tutupnya.***
Editor : M.Ridwan