Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Parah!! Oknum Aparat Diduga Gelapkan 5 Mobil Milik CV K&R Maha Jaya Trans, Dilaporkan ke Propam, Kini Bergulir di PN Denpasar

Rosihan Anwar • Minggu, 10 November 2024 | 16:10 WIB
KORBAN: Dari kiri, Erik Pratama, Heryanto bersama kuasa hukum Reyhan dan Indra Triantoro.
KORBAN: Dari kiri, Erik Pratama, Heryanto bersama kuasa hukum Reyhan dan Indra Triantoro.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Kasus sengketa kepemilikan kendaraan di Bali kembali terjadi.

Kali ini antara CV K&R Maha Jaya Trans dan tergugat NS yang diduga seorang aparat kepolisian dengan inisial NS.

Dia  diduga menggelapkan mobil milik korban bernama I Putu Erik Pratama Putra dari CV K&R Maha Jaya Trans.

Erik sendiri telah melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 706 di Pengadilan Negeri Denpasar.

Kasus ini bermula dari bujukan kerja sama terlapor untuk membeli mobil dengan cara kredit. Kini, dokumen dan perjanjian kredit inilah dipakai korban untuk melawan pihak NS di PN Denpasar, sebagai bukti di persidangan.

Unit mobil yang berada dalam penguasaan oknum NS ini adalah Wuling Almaz, tiga Toyota Raize, dan Toyota Innova Reborn, yang sejak lebih dari 2 tahun silam tidak tahu rimbanya.

Akibatnya, pihak Erik melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan perdata, karena kendaraan tersebut disalahgunakan dan ada dugaan sudah dijual dalam keadaan tanpa surat kepemilikan (BPKB).

Mobil - mobil tersebut yang seharusnya menjadi aset produktif untuk membayar utang kredit justru disewakan atau ada dugaan digelapkan tanpa persetujuan dari pemilik kendaraan.

Kondisi itu menurut kuasa hukumnya dinilai telah ada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian materiil hingga Rp 284,8 juta dan diproyeksikan dapat mencapai Rp 1 miliar jika kendaraan tersebut tidak dikembalikan.

"Bukti yang kami serahkan sudah lengkap, mulai dari kepemilikan hingga bukti penyewaan tanpa izin dari pemilik sah. Ini tidak bisa dibiarkan. Kami menuntut keadilan," tegas Reyhan, salah satu pengacara Erik.

Erik dan Heryanto yang merasa menjadi korban tidak hanya melayangkan gugatan perdata terhadap NS, tetapi telah melaporkan oknum NS ke Polda Bali atas dugaan penggelapan yang dasar hukumnya pasal 372 KUHP.

Pada dasarnya kliennya telah beritikad baik dengan melayangkan 2 kali somasi agar sadar mau mengembalikan tetapi NS tidak kunjung mengembalikan mobil - mobil tersebut.

Nyoman Sugita, salah satu pengacara CV K&R, menilai ada unsur kesengajaan dalam penyewaan kendaraan kepada pihak ketiga tanpa izin.

"Bahkan setelah kasus ini dilaporkan, kami mendapati bukti bahwa mobil masih disewakan. Ini penghinaan terhadap hukum," ujarnya.

Mengingat NS adalah anggota kepolisian aktif, tim hukum CV K&R turut melibatkan Divisi Propam Polda Bali untuk menyelidiki keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini.

“Kami minta transparansi dan akuntabilitas penuh. Ini bukan sekadar sengketa perdata, ada unsur penyalahgunaan wewenang yang bisa merusak kepercayaan publik pada hukum,” kata Sugita tegas.

Kasus ini kini berada di tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Denpasar, dan CV K&R Maha Jaya Trans optimistis dengan bukti yang mereka bawa.

Mereka berharap, pengadilan segera memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan, sekaligus mengirimkan pesan tegas bahwa tindakan penguasaan barang tanpa hak akan dihukum keras.

Sementara itu, Kkasa hukum I Putu Erik Pratama Putra, yakni Indra Triantoro, S.H., M.H., menyatakan laporan yang dilakukan kliennya merupakan laporan hukum Perdata dan laporan tindak hukum Pidana.

"Kami fokus pada unsur-unsur melawan hukumnya (Perdata), di mana pihak terlapor (NS) mengambil 5 unit mobil, " terang Indra, Jumat (08/11/2024).

Adapun mobil yang diambil tersebut, dalam perjanjian akad kredit itu disebutkan milik kliennya.

"Terlapor meminjam dulu untuk diupacarai dan dibawa ke kampung (mobil), nah dari proses peminjaman dari awal sampai sekarang proses itu tidak pernah dikembalikan,” ungkapnya.

Tentu perbuatan yang dilakukan oleh NS adalah perbuatan melawan hukum jelas dari Indra Triantoro.

"Itu kurang lebih 2 tahun. Kalau itu dikalkulasi sewa, itu klien kami bisa dinyatakan mendapatkan kerugian yang sangat besar sampai ratusan juta," imbuhnya.

Kondisi ini telah dilaporkan oleh kliennya di Polresta Denpasar dan Polda Bali,  dengan laporan kerugian mencapai Rp. 284.800.000,-.

Perusahaan transportasi CV K&R Maha Jaya Trans yang dalam gugatan perdatanya merasa telah banyak mengeluarkan bukti di persidangan atas kepemilikan yang valid, dan Indra mengungkapkan optimisnya bahwa kasus ini terlapor akan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

"Pihak NS juga diketahui telah menyewakan unit tersebut yang membuat klien kami merasa dirugikan"

Ditanya soal tindak Pidana, Indra menyebutkan bahwa kuasa hukum yang lain yang mengawal hal tersebut. Tetapi Indra yakin unsur - unsur yang akan dikaji oleh pihak kepolisian akan mengarah kepada tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"Sidang perdata kami telah berlangsung kira - kira sudah 7 kali sidang, dalam gugatan kami pihak tergugat tidak memiliki alas hak untuk menguasai barang (mobil) tersebut, " ungkapnya.

"Tergugat tidak membawa saksi saat persidangan itu. Ini tentu menguntungkan pihak kami selaku penggugat," pungkas Indra. (han) 

Editor : Rosihan Anwar