Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Diduga Bawa Kabur Uang Investor Puluhan Miliar, WNA Dlaporkan ke Polda Bali

Marsellus Pampur • Selasa, 12 November 2024 | 15:49 WIB
LAPOR: Pelapor Direktur PT Industri Vertikal Indonesia (PT.IVI) Aron Geller (kiri) didampingi kuasa hukumnya Alex Barung. (Marsell Pampur/Radar Bali)
LAPOR: Pelapor Direktur PT Industri Vertikal Indonesia (PT.IVI) Aron Geller (kiri) didampingi kuasa hukumnya Alex Barung. (Marsell Pampur/Radar Bali)

DENPASAR, radarbali.jawapos.com -Seorang pria asing bernama Mikalai Melnik dilaporkan ke Polda Bali. Dia dilaporkan oleh Direktur PT Industri Vertikal Indonesia (PT.IVI), Aron Geller. Sebelumnya dalam perusahaan ini, terlapor merupakan wakil direktur.

Laporan tersebut dilakukan karena Mikalai Melnik diduga telah membawa kabur uang milik para investor. Nilainya mencapai kurang lebih USD 3.850.000,00 atau sekitar Rp57.750.000,00.

Ditemui di Denpasar, Aron Geller selaku Direktur dari PT. Industri Vertikal Indonesia menjelaskan bahwa Mikalai Melnik diduga membawa kabur uang milik 128 investor.

Di mana sebelumnya para investor itu ingin menanamkan saham di PT. Industri Vertikal Indonesia. Mikalai Melnik yang saat itu menjabat sebagai wakil direktur mendapatkan tugas untuk mencari investor.

Para investor kemudian menyetorkan dana saham ke akun kripto. Dimana diduga akun yang mengatasnamakan perusahaan tersebut dibuat oleh terlapor tanpa sepengetahuan direktur.

128 investor itu kemdian menyetor dana ke akun kripto tersebut dengan totoal USD. 3.850.000 atau jika dirupiahkan sebanyak Rp57.750.000.000,00.

”Dia juga diduga memalsukan tanda tangan dan mencuri stempel perusahaan," kata Aron di Denpasar Senin (11/11).

Selain itu, kata Aron Geller, Mikalai Melnik juga telah melanggar peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia karena telah membuat kwitansi palsu.

Atas sejumlah kebohongan dan penipuan yang telah dilakukan oleh Mikalai Melnik yang mengatasnamakan serta merusak reputasi dan nama baik PT. Industri Vertikal Indonesia.

Nahasnya, uang ratusan puluhan miliar rupiah dari para investor itu tidak pernah diteriman oleh Aron sebagai direktur. Dnaa itu juga tidsk pernah masuk ke rekening asli perusahaannya.

Atas kejadian itu, Aron kemudian membuat laporan ke Polda Bali terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam Jabatan di kepolisian Republik Indonesia Resor Polda Bali dengan laporan No. LP/B/526/VII/2024/SPKT/POLDA BALI, Tertanggal 16 Juli 2024. Dalam membuat laporan itu, Aron didampingi kuasa hukumnya dari ALEX Barung Law Office and Partner.

Dikonfirmasi terkait laporan itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi pada Selasa (12/11) mengatakan pihaknya masih cek terlebih dahulu. ”Kami cek ya," ujarnya di pesan singkat WhatsApp. (mar)

Editor : Rosihan Anwar