DENPASAR, Radarbali.id – Asa terdakwa Ni Sayu Putu Sri Indrani, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi Badan Kerjasama Kecamatan (BKK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari Kediri, Tabanan, bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dipastikan kandas.
Pasalnya, Pengadilan Tipikor Denpasar menolak permohonan nota eksepsi atau keberatan terdakwa yang diajukan melalui penasihat hukumnya. Dengan putusan tersebut, terdakwa 56 tahun itu tetap menjadi pesakitan bersama empat terdakwa lainnya.
”Mengadili, menolak eksepsi terdakwa IV (Ni Sayu Putu Sri Indrani), memerintahkan penuntut umum melanjutkan pembuktian,” tegas hakim Gede Putra Astawa yang memimpin sidang, Selasa (12/11/2024).
Hakim mementahkan eksepsi terdakwa karena tidak terbukti saat diperiksa penyidik tidak didampingi penasihat hukum, sehingga proses penyidikan cacat hukum. Dengan alasan tersebut terdakwa meminta dakwaan harus dibatalkan.
Namun, setelah majelis hakim memeriksa berkas perkara, ternyata pada pemeriksaan tanggal 30 September 2024, terdakwa IV didampingi penasihat hukum. Hal itu dibuktikan dengan berita acara pendampingan.
”Dengan demikian alasan eksepsi tersebut tidak beralasan hukum dan ditolak,” tegas hakim yang juga juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Denpasar itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini merugikan negara hingga Rp 5,5 miliar. Lima terdakwa yaitu I Ketut Suwena, 69, Anak Agung Ngurah Anom Widhiadnya, 57, I Nyoman Poli, 62, Ni Sayu Putu Sri Indrani, 56, dan Ni Wayan Sri Candra Yasa, 48.
JPU I Gede Hery Yoga Sastrawan mengungkapkan, para terdakwa melakukan korupsi secara berjamaah dan kompak selama kurun waktu 2017-2020. Mereka sengaja membuat proposal fiktif untuk mencairkan kredit. Mereka juga menyelewengkan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP). Tak hanya itu, para terdakwa juga menaikkan gaji lebih dari 75 persen.
Kelima terdakwa bersama terdakwa lain Ni Putu Aryestari, I Wayan Sutanca, Lely Maisa Kusumawati, dan Ni Putu Winastri (yang telah dituntut secara terpisah), diduga membuat proposal fiktif.
Sebanyak 104 proposal diajukan menggunakan identitas anggota kelompok yang seolah-olah berasal dari kelompok Simpan Pinjam Perempuan Desa Cepaka. Padahal, menurut aturan, seharusnya proposal tersebut hanya bisa diajukan oleh kelompok perempuan yang sah.
Terdakwa I Ketut Suwena diduga telah menikmati dana sebesar Rp.163.310.000, AA Ngurah Anom Widhiadnya Rp130.575.000, Nyoman Poli Rp130.575.000, Sayu Putu Indrani Rp144.300.000, dan Sri Candra Yasa diduga telah menikmati dana sebesar Rp118.800.000. (***)
Editor : Maulana Sandijaya