Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Cek Fakta! Ini Alasan Hakim PN Denpasar Beri Keringanan Hukuman Sukojin Bos LPG

Maulana Sandijaya • Jumat, 22 November 2024 | 15:02 WIB
LANGSUNG MENERIMA: Sukojin (rompi oranye) usai menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Kamis (21/11/2024).
LANGSUNG MENERIMA: Sukojin (rompi oranye) usai menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Kamis (21/11/2024).

DENPASAR, Radarbali.id – Sidang kasus ledakan gas di gudang LPG di Jalan Cargo Taman I, Nomor 89, Denpasar, yang menewaskan 18 pekerja akhirnya sampai pada babak putusan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (21/11/2024), terdakwa Sukojin sekaligus pemilik gudang dinyatakan bersalah oleh mejalis hakim. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

”Mengadili, menyatakan terdakwa Sukojin bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dikurangi masa penahanan,” ujar hakim Heriyanti yang memimpin persidangan. 

Hakim yang juga wakil ketua PN Denpasar itu menilai terdakwa Sukojin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 53 UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Putusan hakim ini lebih ringan empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar yang sebelumnya menuntut 18 bulan penjara atau 1,5 tahun penjara.

Pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan orang lain meninggal dunia. Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa membiayai seluruh biaya perawatan di rumah sakit dan terdakwa menanggung pemulangan semua jenazah ke kampung halamannya.

”Terdakwa juga memberikan santunan Rp 30 juta per jiwa, sehingga total semua biaya yang dikeluarkan Rp 1,8 miliar. Keluarga korban juga memaafkan terdakwa dan menganggap ini sebagai musibah,” imbuh hakim Heriyanti.

Dengan dua izin itu, CV Bintang Bagus Perkasa milik Sukojin bukan sebagai lembaga penyalur yang terdaftar di Pertamina Patra Niaga, baik agen maupun pangkalan.

Perusahaannya juga tidak memiliki kerja sama atau hubungan hukum dengan PT Pertamina Patra Niaga, sebagai penyalur LPG 3 Kg (subsidi) maupun LPG 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg.

Sehingga, terdakwa tidak memiliki hak untuk melakukan kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga gas LPG.

Dari hasil pemeriksaan dan Olah TKP, ditemukan lokasi pusat ledakan api kebakaran berada pada bagian tengah gudang, tepatnya pada bagian motor starter mobil pikap.

Ledakan dan kebakaran terjadi diakibatkan percikan bunga api listrik  dari starter mobil yang menyulut akumulasi gas LPG 50 kg di dalam gudang. (***)

 

 

Editor : Maulana Sandijaya
#ledakan gas elpiji #kejari denpasar #pn denpasar #Sukojin