Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Diduga Selewengkan Dana BKK Badung, Polres Gianyar Bidik Bendesa dan Pelaksana

Ida Bagus Indra Prasetia • Minggu, 24 November 2024 | 18:10 WIB
BARANG BUKTI: Polres Gianyar mengusut dugaan proyek fiktif dana BKK Badung di Desa Buahan Kaja, Payangan.(foto:polres Gianyar)
BARANG BUKTI: Polres Gianyar mengusut dugaan proyek fiktif dana BKK Badung di Desa Buahan Kaja, Payangan.(foto:polres Gianyar)

GIANYAR, Radar Bali.id - Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemkab Badung kepada masyarakat Desa Adat Majangan, Desa Dinas Buahan Kaja, Kecamatan Payangan diduga disalahgunakan. Dana sebesar Rp 2,258 miliar yang semestinya untuk pembangunan Pura Puseh dan Pura Desa, justru tidak terealisasi. 

Kapolres Gianyar AKBP Umar didampingi Kasat Reskrim AKP Gananta menyatakan, pihaknya telah membidik Bendesa Adat inisial IMP dan pelaksana proyek inisial IWW.

 ”Audit yang kami lakukan sudah lengkap. Sekarang naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Namun keduanya (bendesa dan pelaksana) masih berstatus terlapor,” ujar Umar di Polres Gianyar, Sabtu (23/11/2024). 

Lanjut Umar, kedua terlapor semestinya menyelesaikan proyek pada triwulan pertama tahun 2024. ”Saat kami cek di bulan Maret 2024, ternyata realisasi proyek baru 10-15 persen. Itu baru sebatas meratakan. Terlapor mengalihkan dana hibah, seharusnya untuk pura, namun tidak dilaksanakan pembangunan,” ungkapnya. 

Kedua terlapor malah membuat Rancangan Anggaran Belanja (RAB) fiktif. ”Justru dibuat laporan fiktif sebagai pertanggungjawaban,” benernya. 

Bahkan, atas realisasi proyek 10-15 persen itu, kedua terlapor belum membayar upah tenaga proyek secara menyeluruh.

”Proyek hanya dilakukan beberapa warga. Beberapa saksi menerangkan, terdapat alat bukti pembelian material dan pembayaran tenaga namun saat diperiksa, pembayaran tidak diterima oleh para tenaga,” jelasnya. 

Selain itu, ditemukan ada nota fiktif, mark up harga serta nota ganda dan juga pembelian barang di luar RAB. ”Pemeriksaan dana hibah pemerintah kabupaten Badung oleh Inspektorat kabupaten Badung terdapat realisasi pembangunan belum sesuai dengan fisik keuangan,” jelasnya. 

Polisi juga mengecek dana sisa BKK. ”Pada rekening tabungan bendesa adat dan berdasarkan pengecekan terhadap rekening pelaksana kegiatan masih ada sisa dana Rp 1.564 564.680,” paparnya. 

Disinggung mengenai kerugian negara yang diderita, polisi belum bisa memastikan. ”Saat ini masih peningkatan status, proses audit sudah dilaksanakan,” imbuhnya. 

Mengenai nasib terlapor, polisi justru memberi kelonggaran. ”Kami berikan batas waktu dan kelonggaran maupun kesempatan dari pihak terlapor mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya. 

Umar menambahkan, bahwa upaya polisi mengusut dugaan tindak pidana BKK Badung ini tidak ada unsur politis. ”Kami sudah telusuri sejak lama. Jadi ini bukan politis. Lain hal kalau menjelang Pilkada kami tangani,” ungkapnya. 

Kedua terlapor, bisa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo psl 8 Jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Jo UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan TPKI Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya, yakni penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. [*]

Editor : Hari Puspita
#dugaan korupsi #BKK #gianyar