DENPASAR, radarbali.jawapos.com- Tiga Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar resmi diadukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Bali. Diduga "ngae-ngae" dalam melaksanakan tugas.
"Ya benar, dari pihak keluarga pelaku Putu AW, 25, yang kini telah ditahan, membuat surat pengaduan ke Bid Propam Polda Bali, tembusannya ke Polres Gianyar," ungkap sumber yang bertugas di lingkungan Polres Gianyar, Senin (2/12/2024).
Sumber ini mengatakan, walaupun berstatus tersangka dan ditahan, Putu AW memiliki hak melakukan apapun untuk mendapatkan kepastian hukum. "Itu haknya dia sebagai Warga Negara Indonesia yang mencari keadilan," sebut sumber meminta namanya dirahasiakan.
Kabar yang beredar, tiga orang personil Sat Reskrim Polres Gianyar itu sudah dipanggil Bid Propam Polda Bali. Biar tidak salah, silahkan konfirmasi ke pimpinan. Terkait tiga anggota Kapolres Gianyar AKBP Umar SIK.,MH, tak kunjung respon dikonfirmasi.
Bahkan Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Gananta, S.I.K., S.H., M.Si., terkesan bungkam. Walaupun demikian, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., membenarkan.
"Benar, terkait ini masih berproses di Bid Propam," singkat Mantan Kapolresta Polresta Denpasar. Seperti berita sebelumnya, ulah tiga orang anggota polres gianyar mengamankan Putu AW terkesan tidak manusiawi, padahal hanya gegara kasus ecek-ecek.
Yakni, peredaran minuman beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20% sampai dengan 55%.
Putu AW, diamankan berdasarkan pengembangan dari seorang wanita bernama Elmy, yang tertangkap tangan jual minuman di rumahnya, kawasan Gianyar, Senin (11/11/2024), lalu diduga dilepas.
Selanjutnya, tiga polisi datang lalu gedor pintu kos kawasan Padang Sambian, secara kasar pada jam istirahat, Sabtu 23 November 2024 sekitar pukul 01.00.
Bukannya mengaku dari pihak kepolisian, malah catut nama pecalang. Ditarik keluar dari dalam kamar saat buka pintu. Yang bersangkutan meminta tukar pakaian sebelum dibawa pergi, malah tiga orang ini ikut masuk dalam kamar kos.
Baca Juga: Kelar Pencoblosan, Segini Laporan Dana Kampanye di Tabanan : Sanjaya Ratusan Juta, Mulyadi Miliaran
Hal tersebut membuat istri dan anaknya masih balita itu hanya bisa menangis hingga shock berat. Ditambah lagi, kos itu digeledah hingga ke lemari tanpa beberkan surat tugas dan surat penggeledahan.
”Jangankan pihak desa, pemilik kosan tidak dilibatkan sama sekali dalam penggeledahan,” sebutnya.
Tidak dapat barang bukti minuman yang akan diedarkan alias dijual (minuman tersegel), tiga orang itu justru mengambil minuman sisa dalam botol lalu dijadikan bukti. Bahkan penahanan, diberitahukan ke istri pelaku via telepon dan WA.***
Editor : M.Ridwan