Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

CEK FAKTA! 5 Geng Heroin Bali Nine tetap Dipenjara di Australia dan Jadi Bang Napi, Begini Pertimbangannya

Andre Sulla • Selasa, 17 Desember 2024 | 03:33 WIB

 

PULANG: Terpidana seumur hidup Scott Anthony Rush dipulangkan ke negaranya dalam status narap[dana
PULANG: Terpidana seumur hidup Scott Anthony Rush dipulangkan ke negaranya dalam status narap[dana

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Sempat memicu pro kontra, 5 terpidana Bali Nine yang dipulangkan, Minggu 15 Desember 2024, tetap berstatus narapidana di Penjara Australia.

Dalam siaran pers yang beredar Senin (15/12/2024) Menteri Koordinator Hukum  HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, menguraikan, Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan. Syarat itu merupakan salah satu bagian dari 'Practical Arrangement' atau Pengaturan Praktis yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia, diwakili oleh Menko Yusril.

Tentu dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024 lalu.

"Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana," tegas Menko Yusril dalam keterangan dalam rilis tertulis, Senin (16/12/2024).

Dikatakan, pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apapun. Juga tertulis, Pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia dan keputusan hukuman oleh pengadilan Indonesia.

Matthew Norman dan kawan-kawan akan dimasukkan dalam daftar cekal untuk ke Indonesia sesuai dengan hukum Indonesia.

"Australia juga akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada Matthew Norman dkk setelah pemindahan," tegas Menko Yusril dalam keterangan.

Menko Yusril menambahkan, kesepakatan ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik (resiprokal).

"Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu  yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri," kata Yusril.

 Baca Juga: Akhirnya Bisa Ketemu Pertama Tamba dan Ipat Pasca Pilkada, Sepakat Majukan Jembrana Bersama

Sebelumnya, pemerintah Indonesia mengonfirmasi bahwa lima orang sisa narapidana kasus Bali Nine telah ditransfer dari Bali pada hari Minggu pagi 15 Desember 2024 dan telah mendarat di Darwin, Australia.

Kelima narapidana itu adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens. Penyerahan dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Perwakilan dari pemerintah Indonesia.

Diantaranya Dir Binapi Ditjen Pas, Dir Pamintel Ditjen Pas, Dir TPI Ditjenim / Ka Kanimsus Ngurah Rai, Kadiv Pas Bali, dan  Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali. Sementara dari pejabat pihak Australia yang mendampingi adalah Lauren Richardson (Minister-Cousellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia).

 Baca Juga: Rayakan Pesta Belanja 2024! Bali Great Sale 2024 Dimulai di Icon Bali, Ayo Belanja di 11 Shopping Mall DPD APPBI Bali!

Tak hanya dia, ada beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta. Rombongan 5 orang Narapidana WNA dan 3 Orang Kedubes Australia Lepas Landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia, sekitar pukul 10.35 Wita.

Perwakilan pemerintah Indonesia mendapat informasi dari Chris Goldrick (salah satu petugas Kedubes dari Australia yang mendampingi/mengawal di dalam Pesawat), bahwa rombongan narapidana 5 orang WNA Australia bersama 3 orang Kedubes Australia telah mendarat dengan lancar di Darwin, Australia, sekitar pukul 14.42 (Waktu Darwin) atau 13.12 Wita. ***

Editor : M.Ridwan
#penjara #dipulangkan #heroin #bali nine