NEGARA, Radar Bali.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menahan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mendoyo Dangin Tukad I Komang Suarjana alias Mang Brend, 47. Korupsi yang dilakukan tersangka dengan berbagai modus ini, menyebabkan kerugian keuangan LPD hingga Rp 2 miliar.
Jaksa penuntut umum menerima tahap dua, tersangka dan barang bukti dari Satreskrim Polres Jembrana, Senin (16/12/2024) sore. Setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Negara.
”Tersangka saat penyelidikan dan penyidikan tidak ditahan. Setelah tahap dua dari penyidik tersangka ditahan. Dititip di rutan,” kata Kasiintel Kejari Jembrana Gedion Ardana Reswari, Selasa (17/12/2024).
Gedion menjelaskan, berdasarkan berkas perkara dan pemeriksaan tersangka saat pelimpahan tahap dua, tindak pidana korupsi yang dilakukan saat menjadi Ketua LP Desa Adat Mendoyo Dangin Tukad, sejak pada tahun 2019 hingga 2021. ”Ada beberapa modus korupsi yang dilakukan tersangka untuk menutupi penggelapan uang LPD yang digunakan untuk kepentingan pribadinya,” jelasnya.
Diantaranya, mencairkan deposito nasabah tanpa sepengetahuan dari pihak nasabah, kemudian membuat kredit fiktif dengan cara mencatat uang kas keluar seolah digunakan untuk kredit atau pinjaman menggunakan nama tersangka, istri dan nama lain.
Selain itu, tersangka menggunakan cicilan kredit nasabah yang seharusnya disetorkan ke kas LPD Mendoyo Dangin Tukad untuk kepentingan pribadi. Tersangka juga mengubah deposito menjadi tabungan sukarela tanpa sepengetahuan nasabah agar bisa dilakukan penarikan sewaktu-waktu.
Tersangka menutupi korupsinya agar tidak terlihat dengan menutupi selisih kredit dengan memecah tabungan dari beberapa nasabah dimasukkan ke dalam nasabah yang lain. ”Cara itu menutupi tabungan nasabah yang sebelumnya digunakan tersangka,” jelasnya.
Total kerugian LPD Desa Adat Mendoyo Dangin Tukad sebesar Rp 2,1 miliar. Kerugian tesebut, berasal dari kredit nasabah sebesar Rp 1, 4 miliar, berasal dari dana deposito nasabah sebesar Rp 441 juta dan tabungan nasabah sebesar Rp 299 miliar.
Kasus korupsi tersebut diselidiki Satreskrim Polres Jembrana. Kasus ini terungkap pada tahun 2021, karena banyak nasabah yang akan menarik tabungan dan deposito. Tetapi nasabah tidak bisa melakukan penarikan tabungan dan depositonya karena pada LPD tidak ada dana. ”Setelah dilakukan penyelidikan ternyata IKS selaku ketua LPD Desa Adat Mendoyo Dangin Tukad, telah mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri,” ujar Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, Senin (16/12) lalu.
Korupsi yang dilakukan tersangka saat menjadi Ketua LPD Desa Adat Mendoyo Dangin Tukad pada tahun 2019 hingga 2021. Tersangka mengakui semua perbuatannya. Semua hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Total dari hasil audit, kerugian LPD Desa Adat Mendoyo Dangin Tukad mencapai 2,1 miliar.
Tersangka dengan pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 1 junto pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal penjara seumur hidup. [*]
Editor : Hari Puspita