UBUD, radarbali.jawapos.com – Perkara semngketa lahan khususnya yang melibatkan investor asing di Bali cukup banyak. Mafia tanah alias penjahat berkerah putih acap disebut jadi biang blunder masalah.
Salah satu fakta dialami WNA (Warga Negara Ukaraina), bernama Sergio. Lewat tim advokasinya, ia mengaku benar-benar merugi atas investasi menyewa lahan sebesar Rp1,5 milar lebih di Jalan Hanoman Ubud, Gianyar.
Semestinya ia sudah bisa memanfaatkan lahan yang disewanya untuk membuka usaha, malah tertahan karena mendapat perlawanan dari pemilik tanah, warga lokal berinisial DS.
Hal tersebut dirasa aneh dan ganjil lantaran Sergio telah memenangkan sengketa sewa lahan hingga tingkat MA (Mahkamah Agung) atau sudah berkekuatan hukum tetap.
Dengan putusan yang telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap, Sergio berharap sita eksekusi bisa segera dilaksanakan Pengadilan Negeri Denpasar. Namun harapan itu tak terlaksana. Ada apa?
Pasalnya sebelum sita eksekusi berjalan, DS kembali melakukan perlawanan sejak pihak pengadilan melakukan aanmaing atau teguran kepada tergugat yang kalah guna menjalankan isi putusan secara sukarela.
Baca Juga: Astaga! Pria Arab Saudi Aniaya Wanita Lokal Hingga Sekarat, Tapi Belum Ditahan Polisi
Perlawanan DS disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu 18 Desember 2024. Sidang dengan ketua majelis hakim I Putu Suyoga itu beragenda pembacaan gugatan.
Perlawanan biasanya dikakukan dengan beberapa alasan, seperti untuk menunda proses eksekusi dan mengurangi nilai jumlah yang hendak dieksekusi.
Usai sidang, Revita Putri, Gusti Agung Ayu Aristya Prasasti dan I Putu Wisnu Karma dari Erwin Siregar and Associate selaku kuasa hukum Sergio menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.
Mereka berharap pengadilan bisa segera melaksanakan eksekusi terhadap objek sewa. "Kami sudah bersurat agar tetaplah putusan sebelumnya dijalankan dulu. Kami mohon Ketua PN Denpasar untuk mengakomodir permintaan kami, untuk menjalankan ekseskusi," kata Revita.
Menurutnya, pokok perkara atau materi gugatan perlawanan kali ini sama dengan perkara sebelumnya yang sudah diputus mulai tingkat pertama, Pengadilan Tinggi hingga MA.
"Jadi perkara ini sebetulnya materinya sudah pernah diuji, dipertimbangkan, sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap," imbuh Revita.
Baca Juga: Ungkap Kasus Robot Trading Net89, Bareskrim Polri Sita Aset PT SMI di Denpasar
Dia menambahkan, eksekusi yang tak kunjung dilaksanakan dan proses hukum yang berlarut-larut telah memberikan dampak kerugian bagi kliennya. Sergio telah lima tahun menyewa lahan itu, tapi tidak bisa membuka usaha.
Selain sewa lahan sudah separo jalan, Sergio juga rugi dari segi waktu, psikis sampai materi. Mulai uang sewa lahan yang telah dibayarkan, biaya renovasi, biaya berproses hukum selama tiga tahun dengan nilai kira-kira sekitar Rp1 miliar.
Sedangkan objek tanah dan bangunan saat ini dikuasai oleh DS dan informasinya sudah disewakan lagi ke orang lain.
Baca Juga: Outfit of The Day untuk Tampil Langsing dan Stylish, Nomor 6 Harus Diperhatikan
Kasus sengketa bermula ketika Sergio dan istrinya, Kate, menyewa tanah dan bangunan dua laintai milik warga lokal berinisial DS, 2019 silam.
Tanah seluas 70 meter persegi lengkap dengan bangunan itu rencananya dipakai investasl dengan membuka toko. Sergio dan Kate telah bermukim di Bali sejak tahun 2017.
Pasangan suami istri ini menyewa kepada DS selaku pemilik tanah dan bangunan seharga Rp165 juta per tahun. Kedua pihak bersepakat melakukan akad sewa menyewa selama 10 tahun.
Baca Juga: Outfit of The Day untuk Tampil Langsing dan Stylish, Nomor 6 Harus Diperhatikan
Dalam akad, kedua pihak juga menyepakati bangunan yang ada direnovasi dengan biaya sepenunnya ditanggung oleh Sergio. Paska renovasi, bangunan dua lantai itu terlihat mentereng.
Namun ketika Sergio bersiap membuka usahanya, DS membatalkan secara sepihak perjanjian sewa-menyewa. Merasa dicurangi, Sergio lalu melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Denpasar. Singkat cerita, Sergio memenangkan gugatan hingga tingkat MA.***
Editor : M.Ridwan