Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

HORE! Upah Minimum 2025 Naik, hanya Empat Daerah Mampu Naikan UMK, Lainnya Pilih Begini

Ni Kadek Novi Febriani • Jumat, 20 Desember 2024 | 07:04 WIB
NAIK: Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK serta upah sektoral
NAIK: Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK serta upah sektoral

DENPASAR, radarbali.jawapos.comPemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 946/03-M/HK/2024.

Hanya empat daerah yang menetapkan UMK dengan nilai tinggi, yakni Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan yang menetapkan UMK dengan nilai tertinggi.

Yakni;  di Kabupaten Badung sebesar Rp3.534.338,88 per bulan. Denpasar menetapkan UMK sebesar Rp3.298.116,50, Kabupaten Gianyar sebesar Rp3.119.080,00 dan Kabupaten Tabanan sebesar Rp3.102.520,45.

Lima kabupaten lainnya, yakni Karangasem, Klungkung, Bangli, Buleleng, dan Jembrana, mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2.996.561,00. 

Sementara itu, Kabupaten Badung menjadi satu-satunya daerah yang menetapkan UMSK, yaitu sebesar Rp3.569.682,27.

Angka ini berlaku khusus untuk sektor penyediaan akomodasi dan makan minum di hotel bintang lima, sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020.

Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, menyampaikan keputusan ini tidak hanya mempertimbangkan kesejahteraan pekerja tetapi juga keberlangsungan usaha bagi perusahaan.

”Semangat kolaborasi semua pihak harus terus ditingkatkan melalui pembinaan, sosialisasi, dan pengawasan yang efektif,” tegasnya. 

Dalam memutuskan  kenaikan UMP dan UMK, Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang terdiri dari unsur pemerintahan, akademisi, praktisi, pengusaha, dan serikat pekerja  mengajukan hasil penghitungan UMP Bali 2025 kepada Pj Gubernur Bali dan telah memperoleh persetujuan.

 Baca Juga: MENOLAK LUPA! : PENTINGNYA PILKADA SECARA LANGSUNG DALAM KEHIDUPAN DEMOKRASI BANGSA INDONESIA

Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen dan UMSP di sektor pariwisata sebesar 8,5 persen sudah sesuai arahan pemerintah pusat, dengan mempertimbangkan tiga parameter: pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak.

Adapun UMK dan UMSK Tahun 2025 akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

”Kami  harapkan  menjadi pedoman dalam mewujudkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keberlanjutan ekonomi daerah Bali,” tandasnya.***

Editor : M.Ridwan
#ump #umsk #umk #upah #bali #kabupaten #kota