Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Warga Jerman dan Tiongkok Paling Banyak Dideportasi Sepanjang 2024, Dominan Pelanggaran Izin Tinggal dan Ganggu Ketertiban Umum

Francelino Junior • Jumat, 3 Januari 2025 | 01:10 WIB
PULUHAN PELANGGARAN: Imigrasi Singaraja mendeportasi 30 WNA selama tahun 2024, yang didominasi WNA Tiongkok dan Jerman. (francelino junior/radar bali)
PULUHAN PELANGGARAN: Imigrasi Singaraja mendeportasi 30 WNA selama tahun 2024, yang didominasi WNA Tiongkok dan Jerman. (francelino junior/radar bali)

SINGARAJARadar Bali.id - Karena meresahkan, sebanyak 30 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi Imigrasi Singaraja di tahun 2024. Tindakan administratif keimigrasian tersebut diberikan, kebanyakan kepada WNA asal Tiongkok dan Jerman.

Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengungkapkan, deportasi ini meningkat dibandingkan tahun 2023 lalu. Sebab tahun sebelumnya deportasi di wilayah Imigrasi Singaraja hanya 17 tindakan saja.

Adapun WNA yang dideportasi sebanyak masing-masing 4 orang dari Tiongkok dan Jerman, kemudian 3 orang WNA Rusia, lalu masing-masing 2 orang dari Australia, Inggris, Amerika Serikat, Prancis, dan Serbia. Terakhir masing-masing 1 orang dari Argentina, Belgia, Ceko, Jepang, Malaysia, Romania, Swiss, dan Taiwan.

Disinggung alasan deportasi, Hendra Setiawan mencontohkan, kebanyakan para WNA itu tidak mau membayar biaya salon, mabuk dan tidur di sembarang tempat, hingga mengalami sakit dan tidak memiliki sponsor penjamin untuk membayar biaya rumah sakit.

Bahkan ada yang menjadi instruktur yoga, diving, membuka bisnis spa, mengelola penginapan, dan menawarkan tour memancing. 

”Rata-rata deportasi dilakukan karena penyalahgunaan izin tinggal. Namun yang ditemui di lapangan, kebanyakan karena mengganggu ketertiban umum. Ada juga yang dideportasi pasca menjalani hukuman di lapas,” ujar Kanim Singaraja itu pada Rabu (1/1/2025).

Dilanjutkan Hendra, deportasi juga diberikan kepada WNA yang melebihi masa tinggal alias overstay. Dari data Imigrasi Singaraja, ada 9 WNA yang overstay, 3 orang diantaranya kurang dari 60 hari dan 6 orang lainnya lebih dari 60 hari.

Meski ada deportasi, namun ada dua tindakan tegas yang berlaku bagi WNA yang ternyata overstay. Yaitu, bila masa overstay-nya masih dibawah 60 hari, maka wajib membayar denda Rp 1 juta per hari. Namun WNA itu akan tetap dideportasi, namun tidak dicekal sehingga dapat masuk kembali ke Indonesia.

Tetapi bila overstay lebih dari 60 hari, maka WNA itu akan dideportasi dan dicekal. Sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia, karena sudah masuk dalam daftar penolakan.

”3 WNA yang overstay dibawah 60 hari ini dideportasi, karena tidak mampu membayar denda. Maka hukumannya deportasi dan cekal,” jelas Hendra.

Selain itu, tindakan administratif keimigrasian yang dilakukan Imigrasi Singaraja seperti pendetensian juga meningkat di tahun 2024 menjadi 24 tindakan, dibandingkan tahun 2023 yang hanya 13 tindakan. 

Sedangkan pengenaan biaya beban di tahun 2024 menurun menjadi 50 tindakan, dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 63 tindakan. [*]

Editor : Hari Puspita
#wna #imigrasi #deportasi #warga asing