BADUNG, radarbali.jawapos.com – Konflik internal di Taekwondo Indonesia (TI) Kabupaten Badung terus berlanjut dan kini menyeret Ketua KONI Badung, Made Nariana, ke dalam pusaran tudingan penyimpangan dana hibah olahraga.
Nariana dilaporkan ke Polda Bali, Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan mark-up dana olahraga serta permintaan fee dalam pencairan dana cabang olahraga (cabor).
Laporan ini diajukan oleh Ketua TI Bali, Laksamana Pertama TNI (Purn) Wayan Wetha, bersama Ketua Komisi Hukum Pengurus TI Provinsi Bali, M. Zulfikar Ramly. Pengaduan tersebut telah terdaftar di Polda Bali dengan Nomor Register: 174/TI-Bali/XII/24 dan juga diajukan ke BPK RI Perwakilan Bali.
Menanggapi laporan ini, Made Nariana awalnya mengaku belum mengetahui secara detail isi pengaduan tersebut.
Namun setelah mendapatkan penjelasan, ia menyatakan akan berkoordinasi dengan tim internalnya.
”Saya cek ke Sekretaris Umum soal pembagian dana pembinaan dan lainnya. Semua akan dikoordinasikan," ujarnya.
Tak lama kemudian, Nariana dengan suara bergetar membantah semua tuduhan tersebut.
”Tidak ada seperti itu. Pokoknya nggak ada seperti itu," katanya dengan nada yakin,” sangkalnya.
Dalam laporan yang diajukan, Zulfikar menjelaskan bahwa pengurus KONI Badung diduga bekerja sama dengan sejumlah oknum cabor untuk memanipulasi dana hibah secara masif.
Modus operandi yang diungkap termasuk permintaan fee atas pencairan dana hibah dengan persentase 60:40 yang secara rinci, 60 persen untuk cabor, dan 40 persen dibagi-bagi pengurus KONI Badung.***
Editor : M.Ridwan