DENPASAR, Radarbali.id – Jaksa penuntut umum (JPU) Imam Ramdhoni mengajukan tuntutan berat terhadap saudara kembar asal Ukraina Ivan Volovod dan Mykyta Volovod. Terdakwa kasus pabrik narkoba di Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, itu dituntut pidana penjara seumur hidup.
”Menuntut, meminta majelis hakim supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primer,” tuntut JPU Ramdoni, Selasa (7/1/2025).
JPU Kejari Badung itu menganggap perbuatan Ivan dan Mykyta terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Keduanya melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I.
Menanggapi tuntutan JPU, saudara kembar berusia 32 tahun itu akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada 14 Januari 2025.
Dalam sidang perdana di PN Denpasar terungkap, kedua terdakwa membuat pabrik narkoba di Sunny Villa, Jalan Pemelisan Agung, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Perbuatan para terdakwa diawali undangan dari pria Ukraina bernama Roman Nazarenko (DPO) kepada Ivan dan Mykyta untuk datang ke Bali pada Agustus 2021. Sesampainya di Pulau Dewata, Roman mengajak kembar itu untuk melancarkan bisnis narkotika.
”Terdakwa dijanjikan mendapat pembagian keuntungan, para terdakwa akan mendapatkan sebesar USD 10 ribu atau sekitar Rp 154 juta per 1 kilogram mepehedrone dan USD 3 ribu atau Rp 46 juta per 1 kilogram ganja,” ungkap JPU.
Tawaran tersebut disetujui oleh kedua terdakwa. Selanjutnya Roman memperkenalkan keduanya kepada pria Ukraina lainnya bernama Oleksii Kolotov (DPO) selaku pemodal atau yang akan membiayai produksi narkoba pada Januari 2022.
Ivan dan Mykyta lebih dahulu mempelajari cara menanam ganja secara hidroponik. Berikutnya Oleksii mengontrak Sunny Villa yang diwakili oleh saksi Viktoria Halitska menggunakan nama Olena Kolotov, ibu dari Oleksii.
”Sambil menunggu vila selesai dibangun, para terdakwa mulai mempersiapkan peralatan dan bahan-bahan menanam ganja,” tukasnya.
Bahan-bahan ini dibeli dari marketplace yang berada di Indonesia dan Tiongkok. Sedangkan bibit ganja Roman dibawa langsung dari Rumania. Setelah rampung pembangunan villa, mereka memasang instalasi produksi narkotika jenis mephedrone dan menanam ganja sejak Mei sampai September 2023.
Upah pemasangan instalasi sebesar USD 30 ribu atau sekitar Rp 463 juta diterima oleh terdakwa Ivan dan Mykyta dari DPO Oleksii.
Selanjutnya mereka mulai menjalankan pabrik narkoba yang bertempat di basement vila. Sementara cara menanam ganja hidroponik diawali dengan menyemai bibit ganja yang dibasahi selama lima hari dan diterangi lampu. Ganja yang bagus pertumbuhannya diambil dan dipindahkan ke pot plastik.
”Setelah satu bulan ganja berbunga dan dapat dipanen dengan cara dipotong-potong, lalu dikeringkan lagi selama satu bulan. Total mereka bisa menghasilkan 4 kilogram ganja,” jelas JPU Ramdhoni.
Oleksii memandu proses tersebut melalui aplikasi Telegram. Narkoba hasil produksi mereka dikirim menggunakan ojek online ke suatu tempat atas perintah Roman.
Pembayaran dilakukan menggunakan transaksi crypto currency exchange binance. Perbuatan jahat tersebut terendus oleh Bareskrim Mabes Polri pada 2 Mei 2024 sekira pukul 14.00. (***)
Editor : Maulana Sandijaya