DENPASAR, Radarbali.id – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar Refleksi Kinerja Tahun 2024. Ketua PN Denpasar I Nyoman Wiguna mengatakan, PN Denpasar menangani 1.248 perkara pidana dengan sisa perkara 126 perkara, sehingga total 1.347 perkara.
”Dari jumlah tersebut, yang berhasil diselesaikan sampai 31 Desember 2024 sebanyak 1.219 perkara, sehingga tersisa 155 perkara,” ujar Wiguna didampingi Wakil Ketua PN Denpasar Heriyanti dan juru bicara Gede Putra Astawa dan I Wayan Surata, Kamis (9/1/2025).
Perkara pidana 2024 masih didominasi narkotika sebanyak 605 perkara. Sedangkan perkara narkotika 2023 sebanyak 556 perkara.
Sementara perkara perdata pada 2024 yang masuk sejumlah 1.637 perkara. Yang menarik, dari perkara perdata itu didominasi perceraian, yaitu 1.155 perkara, disusul PMH sejumlah 267 perkara, dan wanprestasi 138 perkara.
Sebanyak 1.155 perkara perceraian pasutri berasal dari pasutri di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
”Berdasarkan jumlahnya, kasus cerai adalah perkara perdata paling tinggi yang ditangani oleh PN Denpasar,” imbuh Astawa.
Ditanya gugatan perceraian paling banyak diajukan suami atau istri, Astawa menyebut perempuan sekarang cukup banyak yang berani mengajukan gugatan cerai.
”Perbandingannya 50:50 (seimbang) antara perempuan dengan laki-laki,” rincinya.
Terkait faktor, Astawa menyebut ada sejumlah penyebab. Namun, yang paling banyak adalah faktor ekonomi berupa pemberian nafkah.
”Selain itu juga ada yang sering cekcok. Ada juga yang karena umur, menikah muda, tiga tahun kemudian berpisah karena disebabkan rasa bosan,” paparnya.
Meski banyak gugatan yang diajukan, tidak semua dikabulkan PN Denpasar. Sejumlah kasus yang tidak dikabulkan lantaran persyaratan formal yang tidak terpenuhi. ”Ada juga yang bisa diselesaikan dengan mediasi,” pungkasnya. (***)
Editor : Maulana Sandijaya