DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Selesai sudah tugas Polsek Kuta Selatan dalam penyidikan kasus bule Rusia bernama Vitalii Smirnov yang disangka kasus maling motor.
Bule itu pun kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung tahap dua ke Kejaksaan Negeri Badung.
Kepastian ini disampaikan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Kamis (16/1/2025).
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti motor Honda Beat yang dicuri kepada JPU.
Jelaskan, pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.
Sehingga, hal ini menandai kesiapan kasus untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
"Dengan berkas yang sudah lengkap, kami harapkan proses persidangan dapat segera dimulai," ujarnya.
Untuk diketahui, Vitalii mencuri motor Honda Beat pada 16 November 2024 di kawasan Pantai Honeymoon, Jalan Pura Tegal Wangi, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Namun, aksinya terbongkar oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Polresta Denpasar dan jajaran berkomitmen untuk terus menjaga keamanan wilayah Kuta Selatan. Terutama di kawasan-kawasan wisata yang sering menjadi target aksi kriminal.***
Editor : M.Ridwan