DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Lagi masalah melibatkan polisi terus muncul ke permukaan. Terbaru, seorang anggota Propam Polresta Denpasar dan penyidik Unit 2 Sat Reskrim Polresta Denpasar di adukan ke Bid Propamkan Polda Bali Senin 20 Januari 2025.
Didiga tidak profesional dalam menjalankan tugas dan menangani perkara Penggelapan SHM.
Kepada Jawa Pos Radar Bali, Siti Sapura, SH., didampingi rekan pengacara Horasman Diando Suradi, SH., mengatakan bahwa keduanya selaku Kuasa Hukum dari pelapor kasus penggelapan bernama I Gusti Putu Wirawan.
Pihaknya terpaksa mengadukan dua orang polisi di lingkungan Polresta Denpasar karena ada hal-hal yang dianggap keluar dari SOP.
Masalah bermula ketika laporan penggelapan SHM atas nama I Gusti Putu Wirawan ini dibuat pada 29 Juni 2024.
Dalam prosesnya, terlapor yang setiap dipanggil polisi, baik yang pertama kali atau yang berikutnya, terlapor tak gubris. Dan panggilan ketiga barulah hadir.
Meski begitu, petugas tidak menyita bukti SHM atas nama kliennya dari terlapor.
Alasan aparat, hal itu akan dilakukan kalau semua saksi sudah diperiksa, dan dilaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan status laporan dari Penyelidikan ke Penyidikan.
"Penyidik mengatakan kami tidak bisa langsung menyita, dengan alasan itu dokumen negara harus mengajukan Penetapan Sita Khusus di PN Denpasar," kutip Ipung.
Lanjutnya, apalagi terlapor punya paman sebagai Hakim di PN Denpasar dan punya paman seorang Anggota Dewan.
"Karena itu penyidik ngakunya harus hati-hati," tambahnya.
Padahal sepengetahuan pengacara yang juga aktivis perlindungan perempuan dan anak ini, dalam Pidana Umum atau biasa, tidak perlu mengajukan Penetapan Khusus terlebih dulu.
Sebab, Penyidik punya wewenang untuk menahan secara paksa, karena hal itu diatur di dalam KUHAP dan status perkara aquo sudah di tingkat penyidikan.
Karena itulah tegasnya, semestinya alat bukti sebagai barang bukti sudah ada di tangan penyidik. Tapi sayangnya itu tidak dilakukan.
Melainkan, malah tetap mengajukan Penetapan Sita Khusus dan hasilnya tidak dikabulkan oleh PN Denpasar yang disampaikan melalui SP2HP pada 9 Januari 2025.
Sebagai gantinya, yang disita adalah Fotocopy SHM yang sudah di legalisir untuk dijadikan alat bukti dalam pemberkasan.
Hal itu membuat Ipung bertanya lagi ke penyidik, apa bedanya dengan Fotocopy SHM yang dipegang saat ini?.
Oknum polisi lantas menjawab bahwa terlapor punya Kuasa Hukum, sehingga aparat tidak bisa sembarangan menyita SHM tersebut.
Jadinya dalam pikiran kami timbul pertanyaan besar, apakah kami ini bukan Kuasa Hukum atau apakah kami dianggap Pengacara B*doh.
Sehingga berdasar uraian kronologis tersebut, oknum penyidik dinilai sudah melanggar SOP dan melanggar Pasal 221 KUHP.
Lalu, bagaimana jika terhadap Barang Bukti (SHM) asli dihilangkan? Lalu apa kekuatan fotocopy SHM ini di ruang sidang sebagai alat bukti?
Baca Juga: Temukan Banyak Trotoar Rusak, Berlubang, dan Berbahaya di Gianyar, Ini Reaksi Dewan
Tentu hal ini tidak sesuai dan melanggar Pasal 46 ayat 1 KUHAP. Tindakan oknum polisi juga dapat mempengaruhi jika kasus ini sampai ke tahap persidangan nantinya.
Sebab, Fotocopy SHM sebagai barang bukti bisa dianggap tidak sah.
Terbaru, Ipung memperoleh informasi dari kliennya, bahwa saat diundang menghadap penyidik, Sabtu 18 Januari 2025, justru difasilitasi oleh seorang anggota Propam Polresta Denpasar yang tidak diberitahukan namanya.
Baca Juga: Gunung Batur: Destinasi Populer di Bali dengan Pemandangan Sunrise Spektakuler
Anggota Propam itu menyampaikan kepada kliennya untuk menemui penyidik inisial Bripka IGA, tapi dilarang mengajak pengacara.
Parahnya, klien itu diberitahu untuk menyerahkan kembali semua SP2HP yang sudah diterima.
Parahnya lagi, kliennya disarankan cabut kuasa dari pengacara bernama Ipung.
"Setelah itu, oknum anggota propam itu akan membantu berkoordinasi dengan penyidik untuk membantu melanjutkan kasusnya," lagi kisahnya.
Karena itulah, ia kata Ipung tak habis pikir. Maka Ipung menduga, oknum penyidik dan anggota propam itu melanggar dan tidak menghormati profesi advokat yang dilindungi secara Undang-Undang yang diatur di dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Itulah ia membuat surat aduan yang disampaikan kepada Kabid Propam Polda Bali. Juga diteruskan kepada Kapolri, Kapolda Bali, hingga Kapolresta Denpasar.
Terkait dengan ini, dua polisi bertugas di Polresta Denpasar belum bisa dikonfirmasi karena enggan merespon panggilan telepon.***
Editor : M.Ridwan