SINGARAJA, Radar Bali.id - Imigrasi Singaraja mendeportasi KES, 36, Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman yang melanggar aturan pendakian Gunung Agung, Kabupaten Karangasem.
Deportasi ini dilakukan pada Rabu (22/1/2025) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Singaraja, Hendra Setiawan menyampaikan, KES dideportasi menggunakan maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan AK377 dengan rute Denpasar-Kuala Lumpur, kemudian tujuan akhir di Phuket, Thailand.
Dilanjutkan lagi, deportasi terhadap WNA Jerman ini dalam rangka penegakan hukum keimigrasian di Indonesia. Apalagi KES telah melanggar aturan yang ada di Indonesia, yakni melanggar Surat Edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor B.24.500.4.1/95/UOTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025 tentang Pencegahan Risiko Pendakian ke Gunung Agung Pada Kondisi Cuaca Ekstrem.
”Pelanggaran yang dilakukan oleh KES, yakni melakukan pendakian di Gunung Agung tanpa didampingi pemandu lokal. Jadi untuk penegakan hukum, yang bersangkutan dideportasi,” ujar Hendra pada Kamis (23/1/2025) siang.
Untuk diketahui, KES diamankan oleh Imigrasi Singaraja pada Jumat (17/1/2025) di Pos Pendakian Gunung Agung yang berada di Pura Pasar Agung, Karangasem.
Awalnya Tim Intelijen Imigrasi Singaraja mendapatkan laporan dari pengelola pemandu Gunung Agung, tentang kecurigaan mereka yang akan mendaki tanpa pemandu.
Saat itu KES datang ke parkiran Pura Pasar Agung seorang diri, dengan mengendarai sepeda motor. Kepada petugas jaga, WNA Jerman itu mengaku hanya ingin ke Pura Pasar Agung.
Namun gelagat yang tidak beres ditunjukan KES, membuat petugas jaga kembali mendekatinya dan memberitahu kalau pendakian ke Gunung Agung wajib didampingi pemandu, dengan alasan keamanan.
Aturan tersebut merujuk pada Surat Edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, yang juga dipasang dalam baliho di kawasan parkir VIP Pura Pasar Agung. Tentu saja, adanya aturan ini sebagai pencegahan serta antisipasi kejadian yang tidak diinginkan, akibat mendaki tanpa didampingi pemandu.
”Mencegah hal lainnya, Imigrasi Singaraja kemudian mengamankan WNA Jerman itu di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Singaraja, sebelum akhirnya dideportasi,” tutup Hendra Setiawan. [*]
Editor : Hari Puspita