MANGUPURA, radarbali.jawapos.com - Setelah melakukan pungutan liar dengan modus nama banjar dan meminta sumbangan ogoh-ogoh diamankan Polsek Denpasar Utara 2024, kini I Ketut Suardita alias Genjek diciduk, 30, melakukan aksi dan modus yang sama.
Lalu diamankan Unit Reskrim Polsek Kuta Utara meringkusnya di Banjar Bengkilesan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar Minggu 26 Januari 2025.
Informasi yang dihimpun, pengangguran itu datang ke warung milik SB, 28, mengendarai motor seorang diri, Jumat 24 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 Wita.
Kepada wanita (korban) asal Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur itu, pria bertato ini mengaku disuruh desa adat setempat untuk meminta sumbagan pembuatan ogoh-ogoh.
Mendapat penjelasan, wanita ini memberikan Rp 60 ribu kepada lelaki dengan tinggi badan 170 centimeter, kulit sawo matang, dan rambut lurus itu.
Setelah mendapatkan uang, ia langsung pergi. Merasa curiga dengan gelagatnya, SB lapor ke pihak desa adat setempat dan diteruskan ke Polsek Kuta Utara.
Dari pihak desa adat setempat mengatakan tidak mengenalnya lelaki terekam di CCTV. Selain itu tidak pernah menyuruh orang untuk meminta sumbangan ogoh-ogoh.
"Berdasarkan keterangan dari pihak desa, Satreskrim Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan," cetus Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Badung Ipda I Putu Sukarma, Senin (27/1/2025).
Berdasarkan data dan informasi diketahui pelaku berasal dari Desa Mas Gianyar. Lalu diamankan di rumahnya tanpa perlawanan, Minggu (26/1/2025)
Lalu dibawa ke Mapolsek Kuta Utara untuk dimintai keterangan dan dipertemukan dengan korban. Keduanya disaksikan oleh Bendesa Adat Dalung.
Diakui, telah meminta sumbangan ogoh-ogoh tanpa izin maupun dilengkapi surat tugas dari prajuru adat setempat. Perbuatannya itu dilakukan seorang diri. Uang hasil pungutan digunakan untuk keperluan pribadi.
"Korban memaafkan pelaku. Mereka membuat kesepakatan damai dan membuat klarifikasi permohonan maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya," ungkapnya Ipda Putu Sukarma.
Untuk diketahui, lelaki ini merupakan residivis kasus serupa. Dia beberapa kali ditangkap aparat Polresta Denpasar karena meminta uang sumbangan kepada pedagan di pinggir jalan.
Modusnya sama, yakni mengaku sebagai pecalang dari banjar setempat. Setelah dicek ternyata dia tak dikenal oleh pecalang.***
Editor : M.Ridwan