Sempat heboh karena korban tak teridentifikasi, akhirnya terungkap juga fakta di balik mayat Mr. X alias I Pande Gede Putra Palguna alias Pande alias Dede, 53. Pria kelahiran Gianyar, yang beralamat di Kota Bekasi, Jawa Barat. Ternyata Dede adalah korban pembunuhan keji yang dilakukan oleh tiga Perempuan yang kesal karena korban tak kunjung membayar utang.
MEREKA, para perempuan ganas itu antara lain OSM alias Oky, 38, warga Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar; IOP alias Intan, 38, warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur; dan ALY alias Leni, 57, warga Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Ketiganya diketahui, berawal dari serangkaian proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Bhayangkara Goak Poleng Polres Buleleng, pasca penemuan mayat Pande pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 14.00 Wita di pinggir Jalan Raya Singaraja-Denpasar, wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada.
Apalagi dari tampak luar, tubuh korban menunjukkan tanda-tanda kematian tidak wajar.
Seperti ditemukan luka ikatan pada pergelangan kaki dan tangan, bekas luka bakar di kedua punggung dan kepala, lebam mata, juga luka robek pada bibir dan pinggang.
Dari berbagai metode penyelidikan, akhirnya berdasarkan rekaman CCTV di sepanjang Jalan Raya Singaraja-Denpasar, juga kamera ETLE di depan Puspem Badung, terlihat ada mobil Honda Brio warna kuning yang mencurigakan. Sebab tampak mondar-mandir beberapa kali di jalan raya tersebut sekitar pukul 02.13 Wita.
Ternyata, kendaraan tersebut merupakan mobil sewaan. Setelah ditelusuri ke pemilik dan data GPS-nya, kendaraan tersebut benar digunakan untuk menutupi tindakan keji, oleh para tersangka.
”Ketiga tersangka ditangkap pada Sabtu (8/2/2025). Motifnya adalah sakit hati para pelaku terhadap korban, akibat masalah utang,” ujar Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dalam rilis pers pada Kamis (13/2/2025) pagi.
AKBP Widwan menyebut, korban Pande memiliki utang Rp 5,4 miliar dengan tersangka Leni dan Rp 60 juta dengan tersangka Oky dan Intan.
Utang miliaran itu berawal dari tahun 2019 saat korban menyanggupi jual beli sebuah hotel di Denpasar milik Leni. Saat itu Pande meminta uang biaya operasional kepada tersangka Leni sebanyak Rp 5,4 miliar.
Parahnya, usai menerima uang tersebut korban kemudian menghilang dan tidak dapat dihubungi oleh Leni. Akhirnya tersangka itu meminta bantuan Oky dan Intan, untuk mencari tahu keberadaan Pande yang tujuannya untuk menagih uang Rp 5,4 miliar itu. Tersangka Oky dan Leni pun berhasil menemukan korban.
Ketiga tersangka lalu bertemu korban dan membahas serta menagih uang banyak itu. Hanya saja, Pande belum dapat mengembalikan uang tersebut. Korban lalu diminta mencetak mutasi rekening, kemudian membuat surat pernyataan berhutang dengan tersangka Leni.
”Lalu sejak November 2024, korban tinggal bersama tersangka Oky dan Intan di sebuah kos di Jalan Gunung Soputan. Selama itu juga, korban sempat meminjam uang Rp 60 juta ke kedua tersangka tersebut, dengan berbagai alasan. Namun keadaan masih baik-baik saja,” lanjut AKBP Widwan.
Permasalahan ini memuncak pada Januari 2025, setelah Oky dan Leni mengetahui kalau mereka kerap dibohongi Pande. Emosi mereka memuncak, ditambah perintah membunuh dari Leni, agar korban mau mengembalikan uangnya.
Motif lainnya adalah rasa sakit hati tersangka Leni, setelah nama baiknya dirusak oleh korban. Karena ada telpon ke handphone Leni dari seorang wanita, yang menginformasikan kalau korban mengaku diperkosa olehnya.
”Emosi yang memuncak dan rasa sakit hati, membuat para tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban sejak 20 Januari sampai 2 Februari, sampai korban meninggal dunia,” sambung Kapolres Buleleng.
Penganiayaan korban dilakukan menggunakan korek gas untuk membakar rambut korban, kaleng obat pembasmi serangga untuk memukul kepala dan wajah korban, sapu dan serok untuk memukul tubuh korban, kabel ties untuk mengikat tangan dan kaki korban, dan setrika. Bahkan mulut korban juga ditutup dengan lakban.
Pada Minggu (2/2/2025) tersangka Oky dan Intan mengetahui kalau korban sudah meninggal dunia, selanjutnya mereka menghubungi Leni. Ketiga tersangka lalu merencanakan pembuangan mayat Pande ke wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Tersangka Leni yang memfasilitasi kendaraan untuk mengangkut mayat korban, sedangkan Oky dan Leni yang membuangnya.
”Kalau hubungan keluarga tidak ada. Kalau hubungan lain-lain belum bisa dipastikan. Leni menjadi otak pembunuhan ini. Korban dibunuh karena bermain drama pengembalian uang. Sehingga dianiaya sampai mati,” tandas AKBP Widwan.
Akibat perbuatannya, ketiga wanita ini dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP. Oky, Intan, dan Leni terancam mendekam di dalam penjara selama 15 tahun. [*]
Editor : Hari Puspita