Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Mantan Lurah Pedungan: Terdakwa Dua Kali Ajukan Pernyataan Silsilah Dengan Nama Berbeda, Sidang Sengketa Jero Kepisah

Tim Redaksi • Rabu, 19 Februari 2025 | 01:20 WIB
BERI KESAKSIAN: Mantan Lurah Pedungan AA Gde Oka di PN Denpasar, Selasa (18/2/2025).
BERI KESAKSIAN: Mantan Lurah Pedungan AA Gde Oka di PN Denpasar, Selasa (18/2/2025).

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menggelar sidang kasus dugaan pemalsuan silsilah dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah, Selasa (18/2/2025).

Dalam persidangan terungkap juga dalam keterangan saksi AA Gde Oka, mantan Lurah Pedungan bahwa terdakwa sempat mengajukan dua kali pernyataan silsilah dengan nama yang berbeda.

Oka mengaku, saat menjabat sebagai Lurah Pedungan pada 2013 pernah menandatangani surat pernyataan silsilah yang diajukan oleh terdakwa Ngurah Oka dengan nama leluhur Gusti Gede Raka DT.

Kemudian di tahun 2016 saksi kembali menandatangani surat pernyataan silsilah yang diajukan terdakwa dengan nama leluhur Gusti Gede Raka Ampug.

Terungkap ada perbedaan di belakang nama Gusti Gede Raka, yaitu DT di tahun 2013 dan Ampug di tahun 2016.

Hal ini menurut saksi harusnya, apabila ada pengajuan silsilah baru dalam administrasi pemerintahan desa seharusnya juga melampirkan kartu keluarga terbaru beserta surat pernyataan silsilah yang lama.

Selain itu, jika ada sesearang yang memiliki beberapa nama atau alias seharusnya dilampirkan juga surat keterangan dari kantor catatan sipil.

Sedangkan surat pernyataan silsilah yang diajukan oleh terdakwa di tahun 2016 dimana sebelumnya atas nama Gusti Gede Raka DT menjadi Gusti Gede Raka Ampug tidak pernah melampirkan surat pernyataan silsilah yaag lama tahun 2013.

Dan tidak ada keterangan surat dari kantor catatan sipil atau surat keterangan dari kepala lingkungan yang menerangkan apabila Gusti Gede Raka DT dan Gusti Gede Raka Ampug adalah orang yang sama.

Selanjutnya atas adanya ketidaksesuaian dalam prosedur pembuatan surat pernyataan silsilah tersebut saksi menyerahkan sepenuhnya kepada pandangan majelis hakim terkait persoalan ini. (*)

Editor : Rosihan Anwar