MANGUPURA, radarbali.jawapos.com - Wanita asal Jerman yakni Christin Steinrode Tille menyebut jadi korban penganiayaan hingga patah tulang hidung, akibat dianiaya lelaki Australia bernama Ali Shahrouk, di The Apurva Kempinski Nusa Dua.
Kuasa hukum korban Chrisin S. Tiller dari RBP Asia, R. Bayu Perdana, S.H., LL.M., mengatakan kliannya Christin adalah korban. Sehingga status tersangka yang melekat pada Ali Shahrouk sudah sangat tepat.
"Ya, kepolisian telah menjalankan tugasnya secara profesional, menetapkan pria warga negara Australia bernama Ali Shahrou sebagai tersangka," ungkapnya. Tentu atas dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap kliennya wanita Jerman itu.
Baca Juga: Selasa 4 Februari 2025 Vonis Direktur Flame Spa, Integritas Majelis Hakim Diuji Agar Beri Efek Jera
Dijelaskan, dalam menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap terduga pelaku penganiayaan, pihaknya sangat yakin kepolisian bekerja dengan profesional karena telah memiliki alat bukti yang cukup.
Termasuk keterangan saksi-saksi, visum. Sebab kliennya mengalami luka serius pada wajahnya akibat dari pemukulan tersebut, dan kemungkinan ada CCTV yang akan mengungkapkan seluruh fakta sebenarnya.
Menurut keterangan kliennya dan keterangan saksi, kejadian ini berawal dari korban mendapatkan informasi dari teman korban bahwa anak korban di bully dan diperlakukan kasar oleh anak-anak lain di kolam renang Hotel Apurva Kempinski.
Baca Juga: CEK FAKTA: BPJS Kesehatan Mandiri Dihapus. Berikut Cara Daftar BPJS Kesehatan Bebas Iuran
Di waktu yang sama, teman korban menunjuk seorang laki-laki (orang tua dari anak-anak tersebut). Kemudian korban mendatangi orang tua anak tersebut. Korban terlibat cekcok dengan adik pelaku, kemudian tiba-tiba ada laki-laki lain (pelaku) yang menampar dan memukul korban.
"Akibat pemukulan tersebut, hidung korban berdarah, rahang bengkak, kemudian patah tulang hidung. Korban juga telah melakukan visum,” jelas R. Bayu Perdana.
Seperti berita sebelumnya, mewakili Ali Shahrouk, Tim Kuasa Hukum Isaka Wangi Racana (Iswara) Law Firm beralamat kantor di Jalan Cokroaminoto 410 Denpasar menyatakan bahwa klien mereka kecewa dan keberatan dengan kinerja polisi Indonesia.
Khususnya penyidik Polsek Kuta Selatan sehingga melakukan pelaporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Bali pada Senin 3 Februari 2025. Sebab kliennya diduga ditersangkakan secara paksa.
Dirincinya, peristiwa ini bermula ketika seorang wanita belakangan diketahui Christin Steinrode Tiller tidak beretika ketika liburan di Bali. Bermula ketika Ali Shahrouk bersama dua anaknya yang masih balita bermain di kolam.
Sementara sang ipar bernama Samer Bekdache merekam aktivitas ayah dan anak-anaknya menggunakan dua buah handphone.
Baca Juga: Selasa 4 Februari 2025 Vonis Direktur Flame Spa, Integritas Majelis Hakim Diuji Agar Beri Efek Jera
Saat bersamaan, datang perempuan berlagak sok jago dan langsung mendorong sang ipar dan terjatuh ke kolam. Diduga mabuk alkohol dan sempoyongan, Christin Steinrode Tiller tak mampu menyeimbangkan badan sehingga terpeleset dan kecemplung.
Takut dan panik karena disalahkan, Samer Bekdache bergegas keluar dari kolam renang setelah ditolong Ali Shahrouk.
Dia kembali memarahi sambil berupaya menyerang Ali Shahrouk yang kemudian didorong.
Tujuannya agar jangan mendekat sebab terdapat dua anak balitanya. Perempuan itu semakin agresif, dia mencakar serta melukai dada Ali Shahrouk di bagian kiri.
Sebagai ayah, dan melindungi kedua anak balitanya, klien dari para pengacara ini berusaha menangkis cakaran Christin Steinrode Tiller.
Namun karena hilang keseimbangan, tangannya mengenai wajah perempuan tersebut. Dia gendong dua anak dan keluar ke daratan, namun perempuan tersebut ikut keluar dari kolam dan mengejarnya.
Baca Juga: Miris! Penyintas HIV di Bali Kerap Dipersekusi, Diskriminasi, hinggga Mendapat Kekerasan Fisik
Saat itu juga wanita itu mengucapkan kata ancaman dalam bahasa Inggris yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berbunyi, “Kamu tahu siapa saya? Ayah saya orang berpengaruh, saya akan bunuh kamu," kutip I Ketut Parikesit.
Merasa sama-sama jadi korban, mereka pergi ke Polsek Kuta Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut. Petugas mengarahkan agar dilakukan mediasi, namun kedua pihak kemudian mengurungkan niat untuk membuat laporan.
Selanjutnya, keesokan harinya, tepatnya pada Selasa, 30 Januari 2025, Christin Steinrode Tiller keluar (check out) dari Hotel Apurva Kempinski, Nusa Dua, Bali dan pulang ke negaranya.
Di hari yang sama namun berbeda waktu, Ali Shahrouk check out dari Hotel Apurva Kempinski Nusa Dua, Selasa, 30 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 Wita.
Dalam perjalanan ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai karena harus kembali ke negaranya, mobil yang ditumpangi ternyata dibuntuti.
Ketika Ali Shahrouk mengarahkan sang sopir untuk berhenti di tempat penukaran uang, polisi langsung menangkapnya dan digiring ke Polsek Kuta Selatan.
Baca Juga: Komitmen! BTID Tegaskan Tidak Ingkar Janji, Pelepasan Pelampung Butuh Koordinasi Matang
Sejak saat itu Ali Shahrouk ditahan dan dilarang untuk meninggalkan Polsek Kuta Selatan. Penangkapan Ali Shahrouk dipicu pelaporan oleh suami Christin Steinrode Tiller bernama Timm Miller ke Polsek Kuta Selatan.
Dalam laporan bernomor LP/B/20/1/2025/SPKT/Polsek Kuta Selatan/Polresta Denpasar/Polda Bali, Ali Shahrouk dituduh melakukan penganiayaan terhadap istrinya, yaitu Christin Steinrode Tiller.***
Editor : M.Ridwan