JAKARTA, radarbali.jawapos.com - Artis sensasional Nikita Mirzani akhirnya resmi ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Nikita ditahan terkait kasus dugaan pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys.
Nikita ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya sejak Selasa, 4 Maret 2025, pukul 10.00 WIB.
Selama pemeriksaan, Nikita dicecar 109 pertanyaan terkait dugaan pemerasan dan TPPU terhadap Reza Gladys.
Begitu keluar dari ruang pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Nikita Mirzani mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan berjalan dengan percaya diri tanpa diborgol.
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani memberikan ulasan negatif terhadap produk skincare milik Reza Gladys melalui siaran langsung di media sosial.
Merasa dirugikan, Reza Gladys berusaha menemui Nikita untuk klarifikasi.
Namun, dalam proses komunikasi tersebut, Nikita dan asistennya, Mail Syahputra, diduga meminta uang sebesar Rp5 miliar sebagai "uang tutup mulut".
Reza Gladys mengaku telah mentransfer Rp4 miliar secara bertahap ke rekening yang diberikan Nikita.
Penyidi menetapkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.
Nikita dan asistennya dijerat Pasal 27B Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 10 Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Nikita dan Mail juga dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penahanan Nikita Mirzani menambah daftar panjang kontroversi yang melibatkan dirinya. Publik kini menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan proses hukum yang akan dijalani oleh Nikita Mirzani. ***
Editor : M.Ridwan