Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bobol Toko Bali Print di Imam Bonjol Denpasar, Dua Residivis Dibekuk, Begini Motifnya

Andre Sulla • Rabu, 5 Maret 2025 | 11:35 WIB

 

NEKAT: Seorang dari dua pelaku bobol toko Bali Print Imam Bonjol Denpasar dibekuk
NEKAT: Seorang dari dua pelaku bobol toko Bali Print Imam Bonjol Denpasar dibekuk

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Pernah mendekam di dalam penjara, namun tidak membuat I Ketut Ripal Yana, 25, dan Dimas Greza Ridwan, 22, kapok.

Karena terhimpit kebutuhan ekonomi, dua pemuda ini kembali dibekuk polisi karena melakukan tindak pidana pencurian modus bobol TKP.

Aksi itu berlangsung di toko Bali Print di Jalan Imam Bonjol Nomor 589 Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Senin 17 Februari 2025 sekitar pukul 04.00.

 Baca Juga: GEGER! Seorang WNA Tanpa Busana Ditemukan Tewas Dalam Bak Penampungan Air di Jimbaran Bali, Kok Bisa?

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, bahwa aksi pencurian itu diketahui pemilik bernama I Gede Arditha, 39, saat membuka toko sekitar pukul 08.00 Wita.

Ia melihat lemari kaca telah terbuka dan barang di dalamnya telah hilang. 

"Di dalam almari kaca berisikan safety box merk krisbow berisi uang tunai Rp 5 juta," bebernya.

Saat itu juga, ia melaporkan ke Polsek Denpasar Barat saat itu juga. Tim dikerahkan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan crk CCTV.

Diketahui bahwa pelaku ini membuka pintu toko menggunakan mesin gerinda, setelah itu dia masuk dan mematikan panel listrik terlebih dahulu baru beraksi.

Hasil penyelidikan dengan dengan kerja keras polisi, I Ketut Ripal Yana, 25, dan Dimas Greza Ridwan, 22, diamankan tanpa perlawanan di kawasan Jalan Bakung I Kesiman Kertalangu Denpasar Timur, Senin 24 Februari 2025. Selain meringkusnya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai, safety box dan mesin gerinda.

 Baca Juga: Cegah Rabies Meluas, 295 Ekor Anjing dan Kucing di Desa Pancasari Disuntik Vaksin

Selanjutnya dua pemuda ini dibawa ke Mapolsek guna introgasi dan proses lebih lanjut. Kepada polisi, kedua pelaku mengaku melakukan pencurian secara bersama-sama dengan modus memanjat tembok tempat outdoor AC menuju lantai dua kemudian membuka jendela kantor.

Hasil penyelidikan, mereka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Ketut Ripal bebas pada Oktober 2024, sedangkan Dimas bebas pada bulan September 2024.

"Keduanya kenakan pasal 362 KUHP. Motifnya untuk kebutuhan sehari dan membayar gadai motor. Sebagian uang dapat digunakan kembali," pungkas Sukadi.***

Editor : M.Ridwan
#denpasar #residivis #bobol toko #Imam Bonjol #radarbali