Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Barang Bukti Gas Melon Ribuan, Denda Bisa Puluhan Miliar

Ida Bagus Indra Prasetia • Rabu, 12 Maret 2025 | 15:20 WIB
DIPASANGI GARIS POLISI : Barang bukti gas elpiji oplosan di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Gianyar. (adrian suwanto/radar bali)
DIPASANGI GARIS POLISI : Barang bukti gas elpiji oplosan di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Gianyar. (adrian suwanto/radar bali)

GIANYAR, Radar Bali.id- Aksi Mabes Polri, yakni Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditpidter) ke Gianyar memang tidak sia-sia.

Dalam penggerebekan kali ini polisi menyita ribuan tabung gas. Ada 1.616 tabung LPG 3 kg bersubsidi, 123 tabung LPG 12 kg, 480 tabung LPG 12 kg warna pink, dan kendaraan berupa pikap dan truk yang digunakan mengangkut gas oplos.

Bukti kuat, ialah disita pipa besi untuk menyuntikkan isian gas melon tabung besar.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp60 miliar. 

”Polri mengimbau agar masyarakat ikut berperan aktif dalam mengawasi dan mencegah praktik ilegal seperti ini, demi kelangsungan subsidi yang tepat sasaran,” jelas  Direktur Dittipidter Mabes Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, saat press rilis di gudang gas Griya Kutri, Selasa (11/3/2025).

“Jangan coba-coba melakukan penyalahgunaan subsidi, karena kami memiliki segala cara untuk menggagalkannya,” pungkasnya. [*]

 

Editor : Hari Puspita
#gas elpiji #barang bukti #mabes polri #tabung gas #penggerebekan #pengoplosan