DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Perkara ujaran kebencian yang diduga dilakukan Arya Wedakarna (AWK) anggota DPD Bali di Polda Bali agaknya segera masuki babak baru.
Pasalnya, Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/I/2024/SPKT/POLDA BALI 3 Januari 2024 dengan pelapor Zulfikar Ramly (advokat) dalam kasus dugaan ujaran kebencian SARA ,ketika itu perkara nya sudah naik penyidikan sesuai Sprindik/27/IV/2024/Ditreskrimsus, Polda Bali tanggal 29 April 2024,
Laporan Polisi tersebut terkait atas pernyataan AWK yang di unggah di akun instagram nya viral karena di duga menghina dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A ayat (2) jo 28 (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 Tahun dan Pasal 156 a KUHP.
kini proses perkara nya masuk babak baru Arya Wedakarna bakal tidak tenang walau saat ini tetap terpilih sebagai anggota DPD karena Kapolda Bali tetap melajutkan perkara tersebut.
Pelapor dan juga Advokat Zulfikar Ramly S.H., M.Hum mengapresiasi Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.IK., M.Si ternyata mempunyai komitmen tinggi atas penegakan hukum di bali khususnya , terbukti Polda Bali menindak lanjuti proses perkara dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA atas Terlapor Arya Wedakarna anggota DPD Bali,
Ramly menjelaskan pada bulan September 2024 telah menghadap Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.IK., M.Si ketika itu Kapolda berjanji akan tetap melanjutkan perkara tersebut karena sudah naik penyidikan (pro justisia ) akan tetapi karena ketika itu masih proses pelantikan Presiden dan Anggota DPR dan DPD serta pelantikan Kepala Daerah Kapolda Bali minta waktu setelah proses itu selesai akan di tindaklanjuti fakta tersebut terbukti karena Kapolda Bali bersurat ke Bareskrim Mabes Polri untuk tindak lanjuti perkara tersebut.
Baca Juga: KAI Paparkan Kesiapan Operasi Mudik Lebaran 2025 di Agenda Zoom Rutin Media Promedia
Polda Bali telah bersurat bulan Februari ke Bareskrim Mabes Polri untuk periksa Arya Wedakarna (AWK) melalui Surat Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor: B/1525/II/RES.2.5./2025, tanggal 25 Februari 2025.
Seperti di ketahui perkara ini berawal dari pernyataan AWK yang dinilai menyinggung SARA. Kegaduhan muncul setelah AWK menolak staf penyambut tamu atau frontliner di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan penutup kepala. Pernyataannya itu kemudian viral.
Pernyataan itu disampaikan AWK saat rapat Komite I DPD RI utusan Provinsi Bali bersama jajaran Bandara Ngurah Rai, Bea Cukai, dan instansi terkait di kantor Bandara Ngurah Rai pada 29 Desember 2023. Dalam video yang beredar, terlihat AWK sedang berbicara pada sebuah rapat.
"Saya nggak mau yang frontline-frontline itu, saya mau gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan, terbuka. Jangan kasih yang penutup-penutup nggak jelas. This is not Middle East. Enak aja di Bali. Pakai bunga kek, apa kek, pakai bije di sini. Kalau bisa, sebelum tugas, suruh sembahyang di pure, bije pake," kata AWK.
Atas pernyataan AWK tersebut DPD RI bereaksi cepat dan ketika itu DPD RI melalui Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI karena buntut pernyataan yang diduga sara (suku, agama, ras dan antar golongan), Presiden Jokowi menerbitkan surat keputusan meresmikan pemberhentian Dr. Shri. I.G.N Arya WedakarnaMWS. S.E (M.Tru)., M.si sebagai anggota DPD RI 2019-2024. Surat tersebut ditetapkan 22 Februari 2024.
Ramly Pelapor AWK berharap setelah birokrasi pemeriksaan AWK tuntas agar AWK segera di tetapkan Tersangka dan perkara nya di limpahkan ke Kejati Bali untuk di proses di Pengadilan Negeri Denpasar agar ada kepastian hukum dugaan pernyataan SARA Arya Wedakarna.
Sumber resmi di Polda Bali membenarkan surat yang telah dikirim ke Mabes Polri tersebut untuk keperluan proses penyidikan. ***
Editor : M.Ridwan