MANGUPURA, radarbali.jawapos.com – Kepolisian Sektor Kuta mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang melibatkan pemuda bernama Komang Agus Permata Giri, 19 tahun, sebagai pelaku. Sementara korban merupakan warga negara Rusia bernama Ruslav Kabataev, 34 tahun.
Lelaki asal Busungbiu, Buleleng, mencuri uang dalam kamar Crystal Hotel, Kuta, dengan mudah karena bekerja sebagai housekeeping di hotel tersebut. Uang hasil curian Rp 91.172.900, dipakai untuk renovasi rumah dan membeli satu unit HP baru untuk kekasih.
Kapolsek Kuta AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari bule Rusia itu. Kepada penyidik, ia mengatakan kehilangan uang dalam tas di kamar 505 Crystal Hotel Jalan By Pass Ngurah Rai Kuta, Kuta, Badung.
Lelaki yang sejak Desember 2024 menginap di hotel tersebut mengetahui uangnya hilang, Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WITA. "Uang senilai $3200 USD dan 2150 Euro, yang setara dengan kerugian sebesar Rp 91.172.900," benar Kapolsek, Rabu (19/3).
Tim dikerahkan melakukan penyelidikan hingga dapat mengamankan seorang housekeeping di hotel tersebut tanpa perlawanan, beberapa hari lalu. Komang Agus Permata Giri mengaku jujur telah memeriksa tas milik korban saat membersihkan kamar.
Melihat uang sebanyak itu, dia gelap mata lalu mengambilnya. Hasil interogasi, uang yang diambil telah digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk memberi uang kepada orang tuanya untuk renovasi rumah.
Baca Juga: Pedagang di Pasar Karangsokong Keluhkan Air Masuk ke Tempat Jualan, Wabup Pandu Rencanakan ini
"Selain renovasi rumah, membeli ponsel untuk pacarnya, dan digunakan untuk berbagai keperluan lainnya, seperti membeli perlengkapan pancing, foya-foya, serta untuk pembayaran pemasangan Wifi," ungkap mantan Kapolsek Denpasar Timur.
Barang bukti dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung, uang tunai sebesar 100 USD, dan uang tunai Rp1.500.000. "Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP," cetusnya.
Pihak kepolisian berencana melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membawa kasus ini ke pengadilan. "Kerugian materiil mencapai Rp91.172.900," pungkasnya.***
Editor : M.Ridwan