DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Sejak Bareskrim Polri mengungkap kasus solar dengan tiga tersangka, AAGA alias Gung De, IMSA alias Tu Leong, dan SDS, di Polresta Denpasar, para penjahat lainnya diketahui tiarap.
Namun, pemain yang satu ini, yakni I Ketut Agus Wawan Mahendra, sangat nekat.
Lelaki ini diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Rabu, 19 Maret 2025, karena sebagai mafia bahan bakar minyak (BBM).
Barang bukti 1,4 ton, rencananya dijual kembali kepada pihak ketiga, yakni diduga kepada pedagang jalanan hingga pembisnis kapal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombespol Roy Huton Marulamrata Sihombing, S.I.K., menerangkan pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian dilakukan pengintaian di SPBU 54.807.02 Jalan Raya Gunaksa, Desa Gunaksa, Dawan, Klungkung, pada 19 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WITA.
Tak buang waktu lama, tim menindaklanjuti dan mengamankannya. Juga diamankan unit mobil boks merek Mitsubishi Colt L-300 warna hitam nopol DK-1052-QJ yang telah dimodifikasi dengan mesin pompa penyedot, yang tersambung ke dua buah tandon air.
Total kapasitas dua tandon mencapai 2.000 liter, lalu ditempatkan di dalam boks mobil.
Satu unit handphone merek Realme warna hitam model RMX3085 dan beberapa barkot BBM bersubsidi pemerintah turut diamankan.
"Modusnya, membeli BBM subsidi menggunakan mobil boks yang dimodifikasi dengan dua tandon. Kemudian petugas SPBU berinisial W dan AS, yang berstatus saksi, melayani pembelian biosolar," ungkap Dirkrimsus dalam gelar rilis.Barcode yang tersimpan di handphone sudah dikumpulkan sebelumnya.
Petugas SPBU W dan AS menerima uang tambahan Rp10.000 sampai Rp15.000. "Terkait keterlibatan dua orang saksi itu masih kami dalami. Apakah dilakukan dalam keadaan dipaksa atau memang ada pembiaran," ucapnya.
Pembelian tersebut dilakukan secara berulang setiap harinya, hingga terkumpul menjadi 1,4 ton biosolar. Sehingga, petugas yang telah menyelidiki kasus ini langsung menangkap Ketut Agus di SPBU tersebut, 19 Maret 2025.
Ditambahkan Kasubdit 4 (Tipidter) Ditreskrimsus AKBP M. Iqbal Sangaji, S.I.K., M.Si., bahwa I Ketut Agus Wawan Mahendra beraksi seorang diri menggunakan kendaraan miliknya. Dalam satu hari dapat mengumpulkan 20 barcode dari orang lain.
Baca Juga: Seleksi PKN STAN 2025 Tak Lagi Pakai Nilai UTBK-SNBT, Ini Syarat Terbarunya
Kemudian dipakai membeli biosolar selama berhari-hari. BBM tersebut dia jual ke pedagang di seputaran pinggir jalan. "Dan diduga juga dijual ke kapal-kapal atau industri lain. Terkait asal barcode dan pembeli BBM ini masih kami dalami lagi," tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskan, per liter, dia memperoleh keuntungan seribu rupiah. Sehingga, jika barang bukti 1,4 ton sekali angkut ke mobil, maka dia memperoleh keuntungan sebesar Rp1,4 juta. Praktik jual beli BBM subsidi secara ilegal ini sudah berlangsung dua atau tiga bulan.
"Kami juga menelusuri SPBU lain yang diduga sebagai tempat pelaku membeli biosolar," tandasnya. Atas perbuatannya, Ketut Agus disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001.
Sebagaimana tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Bab IV, Bagian Keempat, Paragraf 5, Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.
Pun tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. "Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00," tutup AKBP M. Iqbal.***
Editor : M.Ridwan